Ombudsman Ingatkan Sekolah tidak Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru
Mataram (NTB Satu) - Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 - 2024, lembaga pengawasan Ombudsman NTB mengingatkan agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Saat pengawasan PPDB tahun sebelumnya, Ombudsman NTB mengaku masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.
"Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Senin, 19 Juni 2023.
Larangan penjualan seragam, kata Dwi, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
"Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah," tegas Dwi Sudarsono.
Maksimal, jelas Dwi, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," jelas Dwi Sudarsono.
Bahkan, ucap Dwi, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. (MKR)