Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi Kepada TPPK Sekolah

KBRN, Gorontalo: Potensi maladministrasi dalam kerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Ada empat bentuk maladministrasi yang mungkin dilakukan TPPK, yakni pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan ketidakmampuan dalam menangani kasus kekerasan. Hal ini harus dicegah agar kehadiran TPPK tidak justru memperburuk perlindungan terhadap korban.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tidak membuka ruang mediasi sebagai penyelesaian kasus kekerasan.
"Semua laporan harus diproses sesuai tahapan: penerimaan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga tindak lanjut," ucap Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, saat memberikan pembekalan kepada guru-guru SMA/SMK/SLB se-Provinsi Gorontalo di Aula SMKN 1 Gorontalo, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebutkan tiga alasan mengapa mediasi dikecualikan dari mekanisme penyelesaian: memerlukan kompetensi khusus, berpotensi mengancam keselamatan korban jika dilakukan oleh pihak tidak berwenang, serta risiko trauma saat korban harus bertemu langsung dengan pelaku.
Selain itu, Muslimin memberi panduan teknis pemeriksaan. Pemeriksaan dimulai dari korban, agar dampak kekerasan dapat teridentifikasi sejak awal. Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan terakhir, setelah informasi cukup dikumpulkan oleh TPPK atau satuan tugas.
Bimbingan teknis ini juga menghadirkan pemateri lainnya seperti Dr. Yana Yanti Sulaeman dengan materi Konvensi Hak Anak, serta Temmy Habibie dengan materi Manajemen Konflik. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo ini diikuti puluhan guru dari berbagai kabupaten dan kota.