• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan Pemprov Kepri Segera Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 16/09/2025 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

Batampos - Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Senin (15/9). Kesepakatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di setiap kabupaten/kota maupun Pemprov Kepri.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengingatkan pemerintah daerah agar sigap dalam menyelesaikan keluhan masyarakat. "Kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri sudah terbilang cukup baik. Jika ada permasalahan, segera diselesaikan. Jangan ditunda-tunda," kata Najih.

Menurutnya, setiap keluhan publik harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Upaya pencegahan maladministrasi juga menjadi perhatian penting.

"Ombudsman telah melakukan sejumlah penilaian untuk meningkatkan pencegahan maladministrasi di berbagai instansi. Di Kepri sudah berjalan baik. Berdasarkan penilaian hingga 2024, pemerintah daerah di Kepri memperoleh skor tinggi dan berada di atas rata-rata nasional," jelasnya.

Meski begitu, Najih menyebut isu pertanahan masih mendominasi laporan masyarakat ke Ombudsman RI. Keluhan yang masuk di antaranya terkait pengurusan sertifikat tanah, tumpang tindih pengukuran, pemenuhan hak atas tanah, hingga potensi sengketa lahan.

"Penyelesaian hak atas tanah sering terkendala, karena putusan pengadilan bisa mengalahkan proses administratif," ujarnya.

Untuk itu, Ombudsman mendorong penyelenggara layanan publik agar lebih cermat menangani persoalan warkah pertanahan.

"Kami mengingatkan agar dokumen pertanahan dibuat dengan data yang autentik dan seimbang. Jangan hanya percaya pada satu pihak saja," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...