Ombudsman Ingatkan Pelayanan Umum Harus Memberikan Rasa Aman
NUNUKAN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti adanya dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Nunukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, mengatakan Closed-Circuit Television (CCTV) di ruangan pelayanan publik sangat diperlukan agar masyarakat merasa aman.
"CCTV ini juga harus berfungsi. Dengan adanya kasus seperti ini CCTV bisa membuktikan apa yang terjadi antara pemberi layanan dan pemohon layanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, Ahad, 19 Mei 2024.
Pentingnya ada standar pelayanan yang di dukung oleh perangkat-perangkat sarana dan perasarana di antaranya CCTV. Karena kewajiban penyelanggara dalam memberikan layanan harus memberikan rasa aman.
"Seharusnya pemberi layanan itu harus memiliki sikap yang sesuai dengan aturan atau kode etik yang telah diatur di dalam undang-undang ASN", tegasya.
Ombudsman Perwakilan Kaltara, berharap dengan adanaya persoalan seperti ini, bukan berusaha menjatuhkan satu dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik, tapi menjadi motivasi OPD lainya untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan publik.
"Harus sesui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika ada yang belum diatur sebaiknya segera diatur di SOP," jelasnya.
Untuk penerapanya di perlukan monitoring, agar kepala daerah dapat melakukan pembinaan terhadap bawahannya, sehingga mempermudah melakukan evaluasi untuk di jalankan. (*)