Ombudsman Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
NUNUKAN - Tahapan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang saat ini sedang berlangsung, mendapat perhatian khusus dari Ombudsman. Khususnya, mengenai permasalahan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa, kembali mengingatkan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Integritas dan profesionalisme menjadi pondasi dasar ASN melaksanakan tugas negara.
Dia mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Kepemimpinan kuat perlu didasari dengan prinsip moral yang tinggi dan kejujuran yang tidak tergoyahkan.
Pihaknya memberikan kesempatan agara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memaksimalkan fungsi mereka. Jika ada pelapor tidak mendapatkan layanan dari APIP atau inspektorat itu dapat di teruskan ke Ombudsman. "Saat ini kami masih membangun koordinasi," kata Maria Ulfa.
Maria Ulfa mengatakan, kepala daerah yang statusnya telah berhenti menjelang pilkada, dan akan di ganti pejabat sementara yang di tunjuk. Dia berharap agar tetap menjaga netralitas. Jika ada warga yang tidak puas dengan layanan pengaduan di inspektorat maka boleh melaporkan hal tersebut ke Ombudsman.
Amanah jabatan yang diberikan dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik untuk masyarakat.
"Jika ada permasalahan maka ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya dulu, lalu naik ke inspektorat," jelasnya.(*)