Ombudsman Ingatkan Bupati Lampung Utara
KIRKA - Ombudsman ingatkan Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, untuk melaksanakan Tindakan Korektif yang telah disampaikan pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan hingga saat ini Bupati Lampung Utara belum sepenuhnya menjalankan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
LAHP ini tindak lanjut Laporan atau Pengaduan Masyarakat tentang dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Perangkat Desa Penagan Ratu, Lampung Utara, Adi Sepriza.
"Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan, kami berikan 30 hari kepada bupati untuk melaksanakan tindakan korektif," kata Nur Rakhman di Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).
Ombudsman ingatkan Bupati Lampung Utara untuk menjalankan sepenuhnya Tindakan Korektif dalam waktu 30 hari.
Namun, hasil monitoring Ombudsman Lampung, sampai akhir bulan Mei, Bupati Lampung Utara masih belum sepenuhnya menjalankan Tindakan Korektif yang telah disampaikan.
"Sehingga pada 30 Mei 2023, kami kirimkan surat kepada Bupati Lampung Utara dan Kepala Desa Penagan Ratu," ujar Nur Rakhman.
Sebelumnya pada 5 Mei 2023, Ombudsman telah menyampaikan LAHP dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD di Kantor Ombudsman Lampung.
Dari tiga poin Tindakan Korektif, Bupati Lampung Utara hanya melaksanakan satu poin.
"Bupati telah mengeluarkan teguran kepada Kepala Desa Penagan Ratu pada 28 April 2023," terang Nur Rakhman.
Bupati Lampung Utara diingatkan kembali oleh Ombudsman RI untuk menjalankan dua Tindakan Korektif lainnya.
"Poin Tindakan Korektif yang belum dilaksanakan yaitu pembatalan keputusan tentang pemberhentian Adi Sepriza, dan pengangkatan kembali Adi Sepriza sebagai Perangkat Desa," kata Nur Rakhman.
Dia menegaskan, apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan, maka akan menerima sanksi lanjutan dari Bupati Lampung Utara.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sanksi lanjutan berupa pemberhentian sementara Kepala Desa Penagan Ratu, dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen," jelas Nur Rakhman.
Ombudsman Lampung berharap Tindakan Korektif dijalankan sepenuhnya oleh Kepala Desa Penagan Ratu dan Bupati Lampung Utara.
"Ini bukan demi orang perorangan. Tindakan Korektif wajib dilakukan sebagai komitmen Pemkab Lampung Utara untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat," pungkas Nur Rakhman.