• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ingatkan 5 Cakupan Pengawasan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 21/06/2023 •
 
Pimpinan Ombudsman RI Pusat Jemsly Hutabarat sampaikan sambutan saat Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan 5 cakupan wewenang terkait pengawasan pelayanan publik.

"Laporan masyarakat ke Ombudsman mencakup lima hal penting," ungkap Pimpinan Ombudsman RI Pusat Jemsly Hutabarat saat membuka kegiatan workshop di Palangka Raya, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menyampaikan 5 cakupan tersebut adalah Pemerintah Daerah, Kepolisian, Instansi Pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita mencoba menyelesaikan laporan masyarakat ke Ombudsman, lima hal besar ini yang kita utamakan untuk diselesaikan," ucapnya.

Jemsly Hutabarat mengingatkan pelayanan publik pada hakikatnya ditujukan untuk kesejahteraan umum.

"Masyarakat harus lebih sejahtera dan juga untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, agar masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara," jelasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...