• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Indeks Kepatuhan Standar Layanan Publik Pemkab Butur Meningkat
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 31/03/2022 •
 
Wakil Bupati Butur, Ahali (kiri) bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.

KENDARIPOS.CO.ID - Kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria - Ahali dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat di otoritanya mendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI. Pemkab Butur dinilai berhasil meningkatkan indeks kepatuhan standar pelayanan publik dengan meraih angka 62,61 poin.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, Pemkab Butur mendapatkan nilai 62.61 dan masuk ke dalam zona kuning. Hasil ini meningkat dibandingkan dengan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun sebelumnya (2019), yaitu hanya 50.39 atau masuk zona merah.

Mastri tak menampik, jika capaian kepatuhan standar layanan publik Pemkab Butur belum masuk zona hijau. Itu disebabkan belum adanya indikator elektronik (website), SK pejabat pengaduan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan belum lengkapnya standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, produk layanan, biaya dan jangka waktu menjadi beberapa hal yang mempengaruhi hasil penilaian kepatuhan.

"Kita arahkan, jika sudah ada website pemda produk layanan bisa dimasukan ke website pemda, jika standar pelayanan sudah dimasukan ke website, bisa membantu untuk perbaikan penilaian kepatuhan dan masuk ke dalam kategori zona hijau" ujar Mastri Susilo saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Butur, di Kantor Ombudsman Sultra, Kamis, 31 Maret 2022.

"Jika terdapat banyak produk layanan, untuk menyiasati informasi offline, mungkin dapat disediakan 1 unit Personal Computer (PC) atau laptop untuk menyediakan semua informasi standar pelayanan publik sekaligus IKM," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Butur menyambut baik hasil penilaian yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Sultra. Atas hasil yang dicapai, ia berjanji akan membenahi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Kita melihat saat ini di pemda masih kaget-kaget, sebenarnya di Kepolisian sudah melakukan standar pelayanan publik ini. Mudah-mudahan ke depan kita dapat melakukan perbaikan bersama," ungkap Ahali.

Sekadar informasi, penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ini dilakukan secara langsung ke masing-masing pemda. Hal itu dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan dapat didiskusikan secara langsung sehingga di tahun selanjutnya nilai kepatuahan pelayanan publik pada pemerintah daerah dapat meningkat.

Kerena masing masing pemda sudah disampaikan komponen-komponen apa yasng masih kurang dan harus segera diperbaiki. Pada kesempatan ini, Mastri juga menyerahkan draf Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk dapar di review sebelum dilakukan penandatanganan MOU antara Pemda Buton Utara dan Ombudsman RI.

Mou ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kab./Kota. Selain itu, Mou ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, upaya pencegahan maladminstrasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayan publik. (ags)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...