Ombudsman Harap Wakil Rakyat Jalur Otsus Perkuat Pelayanan Publik

Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengapresiasi pelantikan wakil rakyat jalur pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Kehadiran wakil jalur afirmasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat representasi politik OAP, khususnya di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan pengangkatan wakil rakyat jalur Otsus merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang bertujuan memberi ruang afirmasi politik bagi OAP.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan dan kinerja nyata menjadi kunci agar kehadiran tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik.
"Secara afirmatif, ini patut diapresiasi. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana daya dorong dan daya gedor lembaga perwakilan ini benar-benar dirasakan masyarakat," kata Atkana di Manokwari, Selasa (30/12/2025).
Atkana menilai, di Tanah Papua sesungguhnya telah terdapat banyak lembaga negara dengan kewenangan besar, mulai dari DPR hasil pemilu, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Majelis Rakyat Papua (MRP).
Seluruhnya memiliki mandat konstitusional untuk menyerap aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam memperjuangkan hak-hak OAP.
"Kalau semua lembaga ini bersinergi, maka kekuatan dorongnya sangat besar. Yang perlu dihindari adalah kondisi di mana lembaga terlihat ada, tetapi minim kerja dan minim aksi," ujarnya.
Menurut Atkana, optimalisasi peran lembaga perwakilan dan pengawasan sangat dibutuhkan di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, agar kualitas pelayanan publik semakin membaik ke depan.
Ombudsman berharap wakil rakyat jalur pengangkatan yang baru dilantik mampu aktif terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi siklus pemerintahan daerah.
"Harapannya, dengan bertambahnya unsur perwakilan afirmatif, layanan publik di dua kabupaten ini semakin tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Atkana.
Ia menambahkan, tugas wakil rakyat tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Atkana menyampaikan ucapan selamat kepada para wakil rakyat jalur pengangkatan yang baru diambil sumpahnya.
"Selamat menjalankan amanah. Publik menaruh harapan besar agar kehadiran Saudara-saudara benar-benar membawa perubahan bagi kesejahteraan OAP," ujarnya.(rls/pr)








