Ombudsman Gorontalo Tutup Laporan Dugaan Maladministrasi Perumda Tirta Bolango

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo tidak menemukan bukti maladministrasi dalam laporan dugaan pengabaian kewajiban hukum terkait belum dibayarkannya gaji seorang mantan Direktur oleh Perumda Tirta Bolango. Dengan kesimpulan ini, laporan tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra menjelaskan, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo telah laporan laporan masyarakat tersebut dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 25 dan 26 Februari 2026.
Pemeriksaan diawali dengan meminta keterangan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango.
"Tim Pemeriksa mendapatkan keterangan bahwa pada bulan Januari tahun 2026, Pelapor dan Terlapor PDAM Tirta Bolango telah dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango. Adapun dalam tahapan mediasi belum mendapatkan kesepakatan bersama dikarenakan tidak adanya pejabat pengambil Keputusan dari pihak PDAM," ungkapnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo kemudian melakukan permintaan keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perumda Tirta Bolango pada 26 Februari 2026. Ombudsman memperoleh keterangan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara, pelapor telah diskors pada Februari 2023 dan diberhentikan pada 13 Maret 2023.
Selain itu, menurut pihak Perumda, tidak terdapat dasar hukum yang jelas terkait pembayaran gaji maupun tunjangan kepada pelapor karena selama menjabat tidak memiliki Surat Keputusan Bupati mengenai besaran penghasilan, serta tidak tercatat sebagai utang perusahaan pada periode Januari hingga Desember 2023.
"Perkara yang dilaporkan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghasilan direksi Perusahaan Umum Daerah ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Muslimin menambahkan, perkara ini sebelumnya juga telah diproses melalui jalur hukum dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 4/G/2024/PTUN.GTO. Pelapor dalam gugatanya memasukkan isi posita dan petitum terkait kerugian dan meminta untuk pembayaran kepada Bupati Bone Bolango selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Air Tirta Bolango.
"Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi oleh PDAM Tirta Bolango karena tidak adanya dasar hukum yang sah dan tidak tercatat sebagai utang perusahaan serta telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Berdasarkan Pasal 66 huruf e dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, maka laporan masyarakat tersebut dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.








