• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Lahan di Gorontalo Utara
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 17/04/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti pengaduan dari Yayasan Ahavah Brakhah Indonesia (ABAIN) terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam penanganan sengketa lahan.

Lahan yang dipermasalahkan berupa kebun dan pekarangan yang terletak di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, yang saat ini telah dibangun taman kota oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo telah meminta keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara pada Selasa, 3 Maret 2026. Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Daerah dan Asisten II pada 4 Maret 2026 di Kantor Bupati Gorontalo Utara," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa lahan tersebut sebelumnya dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Namun, pencatatan aset yang terdapat di Badan Keuangan hanya berupa bangunan, bukan tanah.

"Awalnya, tanah tersebut merupakan lahan yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Molingkapoto," jelas Muslimin.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah menerima pihak pelapor pada pertemuan awal Oktober 2025, yang saat itu melampirkan bukti kepemilikan berupa peta lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah meminta pihak keluarga untuk menetapkan batas wilayah secara jelas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, serta berjanji akan memberikan jawaban resmi atas laporan yang diajukan.

Namun demikian, hasil pemeriksaan Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan dari pihak yayasan tidak ditindaklanjuti secara optimal. Hal ini disebabkan adanya klaim pemerintah daerah bahwa tanah tersebut merupakan aset yang sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa laporan dari pihak yayasan tidak tersampaikan secara utuh kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penanganan pengaduan sengketa lahan tersebut," tegas Muslimin.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui surat pemberitahuan kepada pihak yayasan pelapor.

Ombudsman berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...