Ombudsman Gorontalo Tindaklanjuti Clearance Tujuh Instansi

KBRN, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti permintaan Ombudsman RI untuk melakukan clearance data atas tujuh instansi di Gorontalo yang sedang mengajukan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ombudsman Gorontalo melakukan pertemuan untuk membahas ketujuh instansi tersebut pada hari Jumat (15/8/2025) untuk menindaklanjuti permintaan Ombudsman RI berdasarkan surat dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor B/52/PW.99/2025, tanggal 21 Juli 2025, hal Permohonan Informasi (Clearance) Unit Kerja yang Berpotensi Predikat WBK/WBBM Tahun 2025.
Muslimin B. Putra, Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo mengatakan, ada tujuh instansi di Gorontalo yang sedang mengajukan Zona Integritas kepada Kemenpan-RB yaitu Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo, dan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
"Dari ketujuh instansi tersebut, lima instansi adalah instansi vertikal dan dua lainnya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo." ujar Muslimin
Sebagai penilai independen Zona Integritas, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di daerah akan melakukan clearance data kepada instansi yang mengajukan kepada Kemenpan-RB. Jika ketujuh instansi tersebut terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti maka mereka bertujuh akan mendapatkan catatan tertentu.
Menurut alumni FISIP Unhas tersebut, instansi di Gorontalo masih tergolong sedikit yang telah mendapatkan Zona Integritas, baik predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), apalagi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rata-rata instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Keuangan yang ada di Gorontalo seperti KPKNL yang telah berhasil mencapai predikat ZI.
"Semoga instansi pemerintah di Gorontalo semakin berlomba-lomba dalam kebaikan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan meraih predikat WBK maupun WBBM," harap Kepala Ombudsman Musmilin B.Putra
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas merupakan program pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dengan membangun unit kerja yang berorientasi pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.