• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Layanan di Inspektorat Pohuwato
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 05/11/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra (kiri) melakukan rapat dengan jajaran terkait tindaklanjuti laporan warga

KBRN, Gorontalo : Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo oleh seorang warga karena tidak memberikan balasan atas surat pengaduan yang dikirimkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra menjelaska laporan tersebut bermula ketika pelapor mengirim surat pengaduan kepada Inspektur Daerah Pohuwato pada 24 Januari 2025. Surat itu bahkan telah memperoleh disposisi dari Inspektur Daerah.

"Berdasarkan informasi dari Tim Riksa Ombudsman, pada Januari 2025 pelapor telah mengajukan aduan secara tertulis dan memperoleh disposisi dari Inspektur Daerah Kabupaten Pohuwato. Kemudian pada Maret 2025, Inspektur telah membentuk tim pemeriksa khusus terkait dengan permasalahan dimaksud," ujar Muslimin, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, tim pemeriksa khusus yang dibentuk oleh Inspektorat melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta meminta keterangan dari Lurah Libuo untuk memperjelas permasalahan.

"Inspektur Daerah telah mendisposisikan surat kepada Irban IV agar segera ditelaah, dan tindak lanjutnya adalah pembentukan tim pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa dokumen serta meminta keterangan pihak terkait," kata Muslimin.

Namun, Ombudsman menilai bahwa sejak surat pengaduan dikirimkan, Inspektorat belum memberikan jawaban tertulis kepada pelapor. Hal itu dinilai sebagai maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan balasan surat.

Meski demikian, kasus tersebut telah dianggap diselesaikan setelah Inspektorat Daerah Pohuwato melakukan ekspose hasil pemeriksaan pada 30 April 2025 yang dihadiri oleh pelapor melalui penasihat hukumnya, serta Lurah Libuo. Dalam forum itu, hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor.

Muslimin menegaskan agar setiap perangkat daerah, termasuk Inspektorat, mematuhi ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Mekanisme pengelolaan pengaduan harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penerimaan, verifikasi, tanggapan awal, distribusi, hingga tindak lanjut," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk selalu merespons setiap surat atau pengaduan masyarakat secara profesional.

"Membalas surat mungkin tampak hal sederhana, tapi itu adalah bentuk penghormatan terhadap hak warga sebagai penerima pelayanan publik," tutup Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...