• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Tindak Lanjuti Kasus Penahanan Ijazah Siswa
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 26/05/2026 •
 
Dok. Ombudsman Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Persoalan penahanan ijazah lulusan di salah satu sekolah swasta mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo setelah menerima pengaduan dari seorang warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kepala sekolah SMK terkait pada Rabu, 11 Februari 2026.

Pemeriksaan berlangsung di ruang kepala sekolah dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan pihak sekolah masih mensyaratkan pelunasan kewajiban pembayaran bagi alumni yang hendak mengambil ijazah. Sekolah juga disebut memberikan opsi pembayaran tunggakan secara angsuran sesuai kemampuan siswa.

"Selanjutnya pada Kamis, 12 Februari 2026, kepala sekolah menerima siswa angkatan 2018 yang belum memperoleh ijazahnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah kepada siswa yang sebelumnya belum mendapatkannya," ujar Muslimin.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan tindakan penahanan ijazah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa syarat penerbitan dan pemberian ijazah adalah siswa telah menyelesaikan proses pembelajaran serta memenuhi syarat kelulusan.

Menurut Muslimin, praktik penahanan ijazah juga tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena dinilai tidak adil dan melanggar hak peserta didik.

"Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan ditemukan adanya maladministrasi, namun persoalan tersebut telah diselesaikan oleh pihak sekolah berdasarkan informasi dari pelapor. Karena telah tercapai penyelesaian melalui win-win solution, maka laporan ditutup sesuai Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...