Ombudsman Gorontalo Tekankan Enam Langkah Cegah Korupsi di Layanan

RRI.CO.ID, GORONTALO - Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pelatihan Perawatan Jangka Panjang Lanjut Usia bagi Tenaga Kesehatan di Masyarakat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo di Hotel GrandQ, , Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo . Muhammad Kasim . Dalam pemaparannya, Muslimin B.Putra menguraikan enam langkah pencegahan korupsi yang diawali dengan penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pencegahan maladministrasi berawal dari integritas setiap ASN sebagai pelaksana pelayanan publik.
"ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam setiap pelaksanaan tugas. Sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK sebagai akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," ujar Muslimin.
Langkah kedua, lanjutnya, adalah mengoptimalkan peran pembina pelayanan publik, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pelayanan Publik.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran penanggung jawab pelayanan publik. Menurut Muslimin, pimpinan kesekretariatan lembaga atau pejabat yang ditunjuk pembina memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan, melakukan evaluasi, serta melaporkan hasil penyelenggaraan kepada pembina sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya, langkah keempat adalah penguatan tata kelola oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan tugasnya.
Muslimin juga menyebut pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan sebagai langkah kelima. Ia mengingatkan bahwa Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan serta penetapan standar pelayanan.
Adapun langkah keenam adalah penerapan asas-asas pelayanan publik, terutama asas keterbukaan dan akuntabilitas. Menurutnya, pelayanan publik harus mudah diakses masyarakat serta setiap penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam pelaksanaan pelayanan.








