Ombudsman Gorontalo: Tak Ada Maladministrasi Surat Penguasaan Tanah di Iloponu

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan tidak menemukan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat penguasaan tanah oleh Pemerintah Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah Ombudsman menindaklanjuti keluhan warga Desa Iloponu terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan penerbitan surat penguasaan tanah oleh kepala desa.
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tim Pemeriksa Ombudsman melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Iloponu pada 28 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya persoalan mengenai klaim penguasaan lahan antara sejumlah warga.
"Tim Pemeriksa memperoleh keterangan saat melakukan pemeriksaan pada 28 April 2026, Pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Iloponu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan hasil bahwa awalnya terdapat informasi terkait adanya masyarakat yang ingin meminta surat permohonan penguasaan lahan atas nama inisial AU dengan membawa blanko pajak seluas 30.000 m2 akan tetapi terdapat warga atas nama inisial AG merasa keberatan dan mengaku klaim wilayah yang ada dilokasi lahan Pelapor dengan luasan17.000 m2," kata Muslimin B Putra kepada RRI, Rabu 7 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Desa Iloponu tidak menerbitkan surat penguasaan tanah kepada pihak yang mengajukannya. Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan dan langkah penyelesaian yang ditempuh pemerintah desa.
Pada 16 Juli 2026, Tim Pemeriksa juga meminta keterangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan ketentuan pembuktian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian hak dengan didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut adalah instrumen hukum untuk menggantikan bukti tertulis yang tidak lengkap atau tidak ada," kata Muslimin.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan bahwa Pemerintah Desa Iloponu telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut.
Upaya itu antara lain melalui dua kali mediasi serta verifikasi tanah dari pihak-pihak yang bersengketa. Pemerintah desa juga telah mengupayakan mediasi ketiga, namun proses tersebut masih terkendala keberadaan ahli waris dan saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Menurut Muslimin, langkah pemerintah desa tersebut menjadi bagian yang diperhatikan Ombudsman dalam menilai pelayanan penerbitan surat penguasaan tanah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman disimpulkan bahwa pemerintah Desa Iloponu sebagai Terlapor telah sesuai menjalankan ketentuan yang berlaku yang mengacu pada peraturan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," ucap Muslimin.
Ia mengatakan, tidak diterbitkannya surat penguasaan tanah bukan semata-mata karena penolakan terhadap permohonan warga. Pemerintah desa menghadapi adanya keberatan dari pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Ombudsman menilai pemerintah Desa Iloponu telah melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi dan verifikasi terhadap tanah yang menjadi objek persoalan.
"Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terdapat maladministrasi dalam pelayanan penerbitan surat penguasaan tanah dari Pemerintah Desa Iloponu. Pemerintah Desa Iloponu sebagai Terlapor telah sesuai menjalankan ketentuan yang berlaku," kata Muslimin.








