Ombudsman Gorontalo Supervisi Penilaian Maladministrasi RSUD Clara Gobel

KBRN, Gorontalo: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan supervisi penilaian maladministrasi pelayanan publik di RSUD Clara Gobel Kabupaten Boalemo, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dipimpin Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, bersama dua anggota tim, Azhary Fardiansyah dan Detyo Salim. Supervisi ini merupakan tahap verifikasi lanjutan dari kunjungan Tim Penilai yang sebelumnya telah melakukan pengambilan data dua pekan lalu.
Muslimin B. Putra menjelaskan supervisi dilakukan untuk memastikan proses penilaian berjalan sesuai Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025. Penilaian tersebut mengukur tiga aspek utama, yaitu dimensi, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Sementara itu, dimensi yang dinilai meliputi empat unsur: input, proses, output, dan pengaduan, yang masing-masing memiliki variabel serta indikator yang ditetapkan secara nasional.
"Dalam kegiatan supervisi, tim melakukan cross check terhadap beberapa responden yang telah diwawancarai oleh Tim Penilai Ombudsman sebelumnya. Terdapat empat orang yang menjadi fokus supervisi, yakni dr Wahyuddin Dangkua, Sp.PD, FINASIM; Bidan Sri Susilawati, S.Tr.Keb.; Jamila Gunung; dan Landi Sigali. Dari keempat responden tersebut, hanya Wahyuddin Dangkua selaku Direktur RSUD Clara Gobel yang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti Ujian Kompetensi (Ukom)," ucap Muslimin kepada RRI.
Muslimin menyampaikan rekomendasi kepada pihak rumah sakit agar poliklinik yang ada di RSUD Clara Gobel diisi oleh dokter spesialis. Ia menilai kehadiran dokter spesialis menjadi kebutuhan penting untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih lengkap. Dengan demikian, pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Boalemo.
Ombudsman juga menegaskan bahwa hasil penilaian maladministrasi tahun ini menggunakan lima kategori baru, yaitu Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Kategori ini menggantikan sistem penilaian sebelumnya yang menggunakan zona hijau, kuning, dan merah. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih detail dan terukur.
Hasil penilaian Ombudsman RI terhadap seluruh instansi pelayanan publik, termasuk RSUD Clara Gobel, dijadwalkan akan dipublikasikan secara nasional pada akhir Desember 2025. Publikasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan bebas maladministrasi.








