• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Supervisi Pelayanan Publik Polres Pohuwato
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 19/10/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, bersama tim melakukan Supervisi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Polres Pohuwato, Kamis (8/10/2026). Langkah ini diambil guna menjaga kontrol kualitas penilaian data yang telah dikumpulkan tim penilai pada bulan sebelumnya.

Kedatangan Tim Ombudsman Gorontalo diterima langsung oleh Wakapolres Pohuwato beserta Kepala SPKT dan jajaran anggota lainnya.

Muslimin menjelaskan bahwa fokus supervisi kali ini tertuju pada layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih perlu ditingkatkan di beberapa parameter. Di sisi lain, pelayanan pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dinilai sudah berkualitas baik.

"Supervisi ini dilakukan untuk memastikan Tim Penilai bekerja sesuai Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yakni Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025," ujar Muslimin.

Penilaian tersebut diukur melalui empat dimensi utama: input, proses, output, dan pengaduan, serta memperhitungkan tingkat kepercayaan masyarakat hingga kepatuhan terhadap saran perbaikan.

Guna menghadirkan pelayanan terbaik, Muslimin meminta pimpinan dan personel Polres Pohuwato selalu hadir dalam setiap peristiwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga bisa disertai publikasi media sosial maupun media massa agar masyarakat Pohuwato merasa terlindungi," tambahnya.

Di akhir kunjungannya, alumni FISIP Universitas Hasanuddin ini menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh anggota kepolisian. Ia mengingatkan jajaran Polres Pohuwato untuk menjauhi segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugas pengayoman.

"Polisi telah diberi penghasilan dari anggaran negara untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh lapisan masyarakat," tegas Muslimin.

Sebagai informasi, hasil penilaian maladministrasi ini terbagi dalam lima kategori opini, mulai dari Kualitas Tertinggi hingga Kualitas Terendah. Hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diserahkan secara nasional setiap akhir tahun kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...