• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Soroti Risiko Maladministrasi Revitalisasi Pendidikan
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 08/12/2025 •
 
Ombudsman Gorontalo Soroti Risiko Maladministrasi Revitalisasi Pendidikan

KBRN, Gorontalo: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tingkat SMA se-Provinsi Gorontalo. Peringatan ini disampaikan pada kegiatan pengarahan kepada para kepala sekolah penerima program, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Minggu (7/12/2025). Program revitalisasi dinilai rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara transparan dan akuntabel. Program yang bersumber dari anggaran lebih dari Rp50 miliar pada tahun 2025 tersebut mencakup revitalisasi SMA, SMK, dan SLB.

Ombudsman menilai skala anggaran dan cakupan kegiatan menuntut kehati-hatian dalam seluruh tahapan pelaksanaan agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini.

Pada kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengingatkan pelayanan publik dalam pendidikan harus dikelola dengan penuh integritas.

"Pelayanan publik harus lebih dari sekadar melakukan pekerjaan secara efisien dan jujur. Pelayanan publik harus berupa dedikasi penuh kepada rakyat dan bangsa," ucap Muslimin B. Putra.

Muslimin kemudian menguraikan empat fokus utama pengawasan Ombudsman terhadap program revitalisasi, yaitu transparansi penggunaan anggaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas layanan administratif, dan partisipasi masyarakat dalam proses revitalisasi.

Ia juga menjelaskan lima peran Ombudsman dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, mulai dari menerima laporan hingga memberikan rekomendasi perbaikan.

"Kami mengawasi pelaksanaan revitalisasi, menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi dugaan maladministrasi, memberi rekomendasi, serta mendorong keterbukaan informasi publik," tambahnya.

Ia turut memetakan sejumlah potensi maladministrasi yang sering muncul dalam program berskala besar, seperti penundaan berlarut, ketidaksesuaian spesifikasi sarana dan prasarana, tidak diberikannya layanan pada sekolah yang membutuhkan revitalisasi mendesak, hingga kurangnya transparansi penggunaan anggaran.

"Risiko ini harus diantisipasi sejak tahap awal agar revitalisasi tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi prinsip akuntabilitas," kata Muslimin.

Ombudsman berharap revitalisasi pendidikan dapat sekaligus mengurangi kesenjangan fasilitas antar sekolah yang selama ini memicu favoritisme, terutama antara sekolah perkotaan dan daerah. Peningkatan sarana prasarana yang merata diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah.

Ombudsman menilai program revitalisasi dapat menjadi momentum penting untuk membangun standar layanan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Provinsi Gorontalo.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...