• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Soroti Pentingnya Pelayanan Publik di Kecamatan Sipatana
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 11/06/2026 •
 

RRI.CO.ID, Kota Gorontalo- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin, menyebut Kecamatan Sipatana sebagai salah satu wilayah yang berkembang pesat di Kota Gorontalo. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Ombudsman On The Spot di Aula Kantor Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sipatana, jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Muslimin menilai perkembangan pembangunan perumahan di Kecamatan Sipatana menunjukkan tingginya pertumbuhan kawasan tersebut. Namun, di balik perkembangan itu, potensi persoalan pelayanan publik dan sengketa pertanahan juga perlu mendapat perhatian.

"Wilayah Kecamatan Sipatana merupakan daerah yang cukup berkembang di Kota Gorontalo. Sejumlah pengembang menjadikan wilayah ini sebagai lokasi pembangunan perumahan. Kondisi ini juga berpotensi memunculkan persoalan pertanahan yang perlu mendapat perhatian," ujarnya.

Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik, termasuk persoalan pertanahan yang mereka hadapi.

Selain membuka akses pengaduan bagi masyarakat, Ombudsman juga mengingatkan pemerintah kecamatan agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik. Salah satunya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurut Muslimin, penyelenggara pelayanan publik harus memastikan setiap warga memperoleh hak pelayanan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus berdasarkan hubungan kekerabatan ataupun kedekatan tertentu.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas non-diskriminasi dalam pelayanan publik. Salah satu bentuk penerapannya adalah dengan menyediakan sistem antrean yang jelas sehingga seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan.

"Pelayanan harus diberikan berdasarkan urutan masyarakat yang datang, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan tertentu. Semua warga berhak memperoleh pelayanan yang setara," katanya.

Selain itu, Muslimin mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga perlu memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar pajak, sebelum menuntut pemenuhan hak-haknya dalam pelayanan publik.

Kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan memiliki peran penting dalam memberikan berbagai layanan administrasi kepada masyarakat. Layanan tersebut meliputi pengurusan dokumen kependudukan, surat keterangan, legalisasi dokumen, rekomendasi perizinan usaha mikro, hingga rekomendasi sosial seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap kualitas pelayanan publik di Kecamatan Sipatana dapat terus ditingkatkan serta semakin mendekatkan akses pengaduan masyarakat terhadap berbagai persoalan pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...