• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Serahkan Saran Perbaikan Tata Tertib MAN IC, Atur Ulang Sanksi Rokok
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 04/02/2026 •
 
Ombudsman Gorontalo menyerahkan Saran Ombudsman Perbaikan Tata Tertib MAN IC, khususnya terkait sanksi merokok, agar lebih proporsional

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan saran perbaikan tata tertib satuan pendidikan kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia (IC) Gorontalo. Penyerahan saran ini dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, di Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari orang tua siswa terkait pemberian sanksi kepada peserta didik karena persoalan rokok. Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman RI.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang untuk memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik. Saran yang disampaikan berfokus pada perbaikan tata tertib yang diatur dalam Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Nomor 229 Tahun 2025 tentang sanksi dan pembinaan peserta didik.

Latar Belakang Saran Perbaikan Tata Tertib

Pemberian saran perbaikan ini bermula dari kasus pelaporan orang tua siswa yang merasa keberatan atas sanksi yang diberikan kepada anaknya terkait pelanggaran merokok. Ombudsman Gorontalo menindaklanjuti laporan ini sebagai bagian dari fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Muslimin B Putra menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan masukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengatur tugas dan wewenang lembaga tersebut.

Saran yang diberikan secara spesifik mengacu pada perbaikan tata tertib MAN IC Gorontalo, terutama pada bagian yang mengatur sanksi dan pembinaan peserta didik. Perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan disiplin yang lebih adil dan efektif.

Proporsionalitas Sanksi Pelanggaran Rokok

Salah satu usulan utama dari Ombudsman adalah penurunan poin pelanggaran untuk kasus membawa rokok dan/atau merokok. Pelanggaran nomor 17 dalam tata tertib MAN IC diusulkan untuk diturunkan poinnya menjadi 80.

Dalam dokumen lama, pelanggaran merokok dengan poin 90 menempatkannya sejajar dengan tindakan serius seperti kekerasan, pelecehan, atau perundungan berat. Namun, Ombudsman berpendapat bahwa secara syar'i dan sosial, dampak moral maupun sosial dari merokok tidak sebanding dengan perbuatan tersebut.

Penurunan nilai menjadi 80 poin akan mengkategorikan merokok sebagai pelanggaran berat, tetapi bukan yang paling berat. Penyesuaian ini bertujuan agar sistem sanksi menjadi lebih proporsional dan memiliki efek mendidik yang lebih baik bagi peserta didik.

Merokok dalam Perspektif Tujuan Pendidikan Nasional

Ombudsman menekankan bahwa saran perbaikan ini juga sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 3 UU Sisdiknas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Ombudsman sepakat bahwa merokok bertentangan dengan pencapaian tujuan sehat dan berakhlak mulia, karena merusak kesehatan dan melanggar amanat untuk menjaga diri. Oleh karena itu, penetapan poin 80 untuk pelanggaran merokok, yang berada di bawah kategori pelecehan dan kekerasan, mencerminkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pembinaan yang sesuai.

Sumber: AntaraNews





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...