Ombudsman Gorontalo Serahkan Saran Perbaikan Layanan Pendidikan MAN IC

Kabupaten Bone Bolango (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan saran perbaikan tata tertib satuan pendidikan kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia (IC) Gorontalo.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra di Gorontalo, Selasa, mengatakan pemberian saran tersebut didasari oleh kasus pelaporan orang tua siswa terkait dengan pemberian sanksi kepada peserta didik karena persoalan rokok.
"Sesuai kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman RI pada Pasal 8 Ayat 2 UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman dapat memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik," ucap dia.
Ia mengatakan mengundang Kepala MAN IC agar menerima saran Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Saran yang diberikan berhubungan dengan perbaikan tata tertib sesuai Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Nomor 229 Tahun 2025 tentang sanksi dan pembinaan peserta didik terhadap pelanggaran tata tertib peserta didik MAN IC Gorontalo pada 2025.
Ia menjelaskan untuk pelanggaran nomor 17 yakni membawa rokok dan/atau merokok diusulkan untuk diturunkan poinnya menjadi 80, dengan beberapa pertimbangan.
Dalam sistem poin pelanggaran, angka 90 di dokumen lama menempatkan merokok sejajar dengan tindakan kekerasan, pelecehan, atau perundungan berat.
Padahal, kata dia, secara syar'i dan sosial, merokok tidak sebanding secara dampak moral maupun sosial dengan perbuatan tersebut.
Ia mengatakan bahwa menurunkan nilainya menjadi 80 poin (kategori pelanggaran berat, tetapi bukan paling berat) membuat sistem sanksi lebih proporsional dan mendidik.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Oleh karena itu Ombudsman sepakat merokok dianggap bertentangan dengan pencapaian tujuan sehat dan berakhlak mulia, merusak kesehatan (mudarat), melanggar amanat untuk menjaga diri. Berdasarkan penafsiran ketentuan UU Sisdiknas, menetapkan poin 80 atau di bawah kategori pelecehan dan kekerasan, mencerminkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pembinaan," ujar dia.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026








