• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Serahkan LHP Maladministrasi Pemberhentian Perangkat Desa
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 05/12/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra (kanan) menyerahkan LHP

KBRN, Gorontalo: Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Aparat Desa, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/12/2025).

LHP tersebut memuat temuan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemberhentian seorang perangkat desa, serta menetapkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak laporan diterima.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra menegaskan, setiap temuan maladministrasi harus segera ditindaklanjuti sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan Pasal 47 disebutkan bahwa dalam penyusunan LHP yang memuat kesimpulan ditemukan maladministrasi dan belum memperoleh penyelesaian, maka dirumuskan tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor atau atasan terlapor dalam LHP," tegas Muslimin.

Menurut Muslimin, pengaduan tentang pemberhentian perangkat desa memang kerap terjadi di Kabupaten Gorontalo. Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU Desa dan regulasi turunannya. Rekomendasi tersebut kemudian diformalkan melalui Rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 mengenai maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa tahun 2021.

Ia menambahkan, secara nasional Ombudsman RI menerima 352 laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa pada periode 2020-2023. Banyaknya laporan itu disebabkan belum terakomodirnya kedudukan perangkat desa secara memadai dalam regulasi, sehingga menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Namun, pada 2024 dan 2025 pengaduan di bidang tersebut mulai menurun dan menunjukkan perbaikan hubungan antara kepala desa dan perangkatnya.

"Semoga pengaduan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo bisa mengakhiri polemik hubungan negatif kepada desa dengan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa boleh dilakukan Kepala Desa asal menggunakan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" pungkas Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...