Ombudsman Gorontalo Serahkan Hasil Penilaian Kanwil ATR/BPN

Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penyerahan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo.
"Penilaian maladministrasi pada ATR/BPN pada tahun 2025 lalu dilakukan pada tiga unit kerja yakni Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra di Gorontalo, Kamis.
Muslimin menguraikan, pada ketiga Kantor Pertanahan yang dinilai, hanya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang berhasil meraih predikat Baik dengan nilai total 80,01 sedangkan dua Kantor Pertanahan lainnya predikat cukup, yaitu Kabupaten Gorontalo 74,54 dan Boalemo 76,04.
"Nilai kumulatif tersebut berdasarkan empat dimensi yang dinilai masing-masing dimensi input, proses dan dimensi output serta dimensi pengaduan," ujar Muslimin.
Menurut dia, sebagai salah satu produk pengawasan Ombudsman, penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik mengandung hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti penyelenggara.
"Adapun saran yang disampaikan sebagai bahan evaluasi seperti pada penilaian dimensi, variabel dengan nilai terendah pada ketiga Kantor Pertanahan yang dinilai adalah variabel pengetahuan pada dimensi input," kata dia, lagi.
Hal tersebut kata dia menandakan belum merata pengetahuan pada petugas dan pejabat di kantor Pertanahan terkait Ombudsman, maladministrasi, pengawasan eksternal dan pengelolaan pengaduan.
Evaluasi berikutnya adalah pada variabel perencanaan, indikator yang menonjol ada pada hasil penilaian Ombudsman masuk pada indikator kinerja yang saat ini baru akan diadakan pembahasan pada tingkat Kementerian.
Pada dimensi pengaduan, indikator dengan nilai yang kurang antara lain terkait keterpaduan dan integrasi antara sarana pengaduan yang dimiliki dengan SP4N LAPOR yang ternilai belum maksimal. Selain itu, untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pencatatan pengaduan utamanya terkait lama penyelesaian pengaduan perlu menjadi perhatian.
Selanjutnya evaluasi pada dimensi proses khususnya yang dinilai oleh pengguna layanan, hasil penilaian menunjukkan kecenderungan yang positif terhadap pemenuhan standar pelayanan maupun persepsi maladministrasi.
"Hasil pada unsur penilaian kepercayaan masyarakat masih menjadi unsur penilaian yang masih kurang. Hasil Penilaian ini menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Indikator terkait integritas menjadi hal yang paling tidak dipercaya oleh Masyarakat," kata dia.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026








