Ombudsman Gorontalo Selesaikan Aduan PNS soal Atasannya

KBRN, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat umum, tetapi juga sering mendapatkan laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menyoroti instansinya sendiri. Salah satunya datang dari seorang PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gorontalo Utara.
Muslimin B. Putra, Kepala Ombudsman Gorontalo, menyatakan bahwa pengaduan PNS yang menyoroti instansinya sendiri menunjukkan kurang berfungsinya lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Daerah, yang seharusnya menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari ASN.
"Selama ini, mungkin Inspektorat lebih fokus pada tugas audit sehingga kurang membuka ruang bagi ASN yang menghadapi permasalahan dalam pelayanan internal instansinya," ujar Muslimin.
Contoh pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum dan perlakuan diskriminatif terkait tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berdasarkan pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, diketahui bahwa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025, PNS bersangkutan tidak masuk kantor karena masalah dengan kepala dinasnya.
Muslimin menambahkan, BKD mengambil langkah penyelesaian dengan mengusulkan agar PNS tersebut menjalankan tugas di dinas lain melalui persetujuan Bupati melalui Surat Tugas. Usulan ini diajukan kepada Pjs. Bupati dengan tenggat waktu dua minggu setelah pertemuan mediasi yang diselenggarakan BKD.
Berkat langkah-langkah tersebut, Ombudsman menilai bahwa pengaduan tersebut terbukti maladministrasi, namun masalahnya telah diselesaikan.
"Ombudsman berpendapat bahwa aduan terkait pengabaian kewajiban hukum dan perlakuan diskriminatif terkait TPP terbukti maladministrasi, tetapi telah diselesaikan oleh pihak terkait. Berdasarkan Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, kasus ini dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Muslimin.








