• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Selesaikan 34 Laporan Masyarakat pada Triwulan III
PERWAKILAN: GORONTALO • Sabtu, 24/10/2026 •
 
Ombudsman Gorontalo Selesaikan 34 Laporan Masyarakat pada Triwulan III 24 Okt 2026 10:34 WIB Gorontalo Oleh - Desriansyah Ade Putra Machmud

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo menyelesaikan 34 laporan masyarakat pada Triwulan III Tahun 2026, dengan capaian 21,65 persen dari target yang ditetapkan. Kinerja pada periode Juli hingga September itu diarahkan pada penyelesaian laporan yang efektif dan penguatan pencegahan maladministrasi.

Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin mengatakan, kinerja perwakilan secara umum berfokus pada efektivitas penyelesaian laporan dan penguatan pencegahan maladministrasi. Upaya itu dilakukan melalui responsivitas terhadap isu strategis yang berkembang di masyarakat.

Menurut Muslimin, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) menerima 28 Laporan Masyarakat (LM) pada Juli hingga September 2026. Dengan demikian, total laporan yang diterima sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 180 laporan.

"Laporan itu terdiri atas 175 Laporan Masyarakat, satu Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), dan empat Respon Cepat Ombudsman (RCO). Dalam penanganan laporan, Keasistenan PVL menutup 59 LM karena tidak memenuhi syarat materiil dan lima LM karena tidak memenuhi syarat formil," ujarnya.

Pada Triwulan III, Keasistenan Pemeriksaan Laporan menyelesaikan atau menutup 26 laporan masyarakat dan delapan laporan melalui mekanisme syarat materiil. Totalnya mencapai 34 laporan dengan capaian 21,65 persen.

Muslimin menyebut, Ombudsman juga menyelesaikan satu Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang kini memasuki tahap monitoring. Pada bidang pencegahan, empat pemerintah daerah menerima Saran Penyempurnaan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Tiga pemerintah daerah kata Muslimin telah melaksanakan saran tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi.

"Satu pemerintah daerah yang belum melaksanakan saran adalah Pemerintah Kabupaten Gorontalo," sambungnya.

Penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik telah dilakukan pada enam pemerintah daerah dari target tahunan tujuh pemerintah daerah. Kajian mandiri pencegahan maladministrasi mencapai satu kajian, sesuai target tahunan satu kajian.

Muslimin menyampaikan, Perjanjian Kinerja Perwakilan Ombudsman Gorontalo pada Triwulan III mengalami perubahan sebagai tindak lanjut revisi anggaran. Ia berkomitmen mencapai target kinerja Tahun 2026.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mencapai target kinerja Tahun 2026," pungkasnya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...