Ombudsman Gorontalo Sarankan Pengerukan Check Dump Talumolo

KBRN, Gorontalo: Banjir bandang di Talumolo yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak beberapa bulan lalu di respon oleh Ombudsman Gorontalo dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua instansi yang memiliki kewenangan terkait infrastruktur pelayanan publik yakni Balai Besar Wilayah Sulawesi II dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo. Banjir bandang dan longsor di Kelurahan Talumolo mengakibatkan material lumpur, batu dan kayu masuk ke pemukiman warga hingga menutupi akses jalan utama yang menghubungkan pusat Kota Gorontalo dan Pelabuhan Gorontalo.
Banjir bandang tersebut juga mengakibatkan Check Dump yang ada di wilayah itu penuh tidak dapat lagi menampung material lumpur, batu, serta kayu.
Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan selama beberapa bulan baik pemeriksaan lapangan, pemeriksaan dokumen hingga pemeriksaan petugas dari penyelenggara pelayanan publik terhadap kedua instansi tersebut, akhirnya Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan pengerukan dan revitalisasi check dump yang dilakukan instansi Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo.
"Ombudsman Gorontalo memberikan tindakan korektif untuk dilaksanakan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat pada masa yang akan datang jika terjadi banjir. Tindakan korektif diberikan kepada Dinas PU Kota Gorontalo berdasarkan pemeriksaan bahwa Check Dump Talumolo berdasarkan hasil pertemuan TKPSDA masuk pada aset Pemerintah Kota Gorontalo, bukan merupakan aset BWS Sulawesi II, sehingga tanggung jawab pengerukan dan pemeliharaan bukan merupakan wewenang BWS Sulawesi II, ucap Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra, Senin (30/6/2025).
"Keluhan warga atas banjir bandang yang terjadi pada tanggal 17 Maret 2025, sebagian besar masyarakat yang terdampak di Kelurahan Talumolo telah melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, namun hanya dilakukan pengerukan disepanjang hilir aliran air. Sedangkan pada area Check Dump tidak dilakukan pengerukan dengan alasan anggaran belum tersedia," tambahnya.
Hasil pemeriksaan Ombudsman Gorontalo, bahwa Dinas PUPR Kota Gorontalo telah menganggarkan alokasi anggaran tahun 2025 dan akan dilaksanakan pengerukan secepatnya jika anggarannya sudah dicairkan dan harus diprioritaskan untuk dikeruk adalah Check Dump yang memang telah penuh berdasarkan laporan warga.
Setelah menunggu beberapa bulan, akhirnya Dinas PU Kota Gorontalo melakukan aktivitas pengerukan Check Dump dilaksanakan karena terkendala dengan proses pergantian pimpinan dan pencairan anggaran di BKD Kota Gorontalo kegiatan baru dilaksanakan tepatnya mulai pada tanggal 8 Juni 2025.