Ombudsman Gorontalo Sarankan Pengembalian Uang Komite Madrasah

KBRN, Gorontalo -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyarankan untuk mengembalikan uang komite madrasah kepada orangtua siswa sebuah madrasah di Kabupaten Gorontalo. Dalam keterangannya kepada RRI, Kepala Ombudsman Gorontalo mengatakan saran Ombudsman ini dilandasi oleh regulasi Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pasal 23 Permenag No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
"Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan di sekolah oleh Tim Riksa Ombudsman Gorontalo pada 3 Juli 2025. Bertempat diruang rapat Kepala Sekolah memeriksa Kepala Madrasah, Ketua Komite dan Sekretaris Komite. Keterangan Kepala Madrasah, pembayaran daftar perlengkapan Peserta didik TP 2025/2026 yang beredar di Media itu sudah dirapatkan dan disepakati antara Pihak Komite Sekolah dan Orang tua pada Rapat perdana bersama Orang tua Peserta didik termasuk didalamnya Infaq bulanan," kata Muslimin, Sabtu (30/8/2025)
Menurut Muslimin Tim Riksa Ombudsman Gorontalo melakukan pemeriksaan lapangan kedua pada 31 Juli 2025 memeriksa Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Ketua Pokjawas Kemenag Kabupaten Gorontalo. Keterangan Kepala Kemenag, saat ini Sekolah Madrasah sudah menjadi pilihan utama Orang tua dalam menempuh Pendidikan.
"Jadi mari kita sama-sama bertanggung jawab dalam hal menjadikan Madrasah sebagai Sekolah Utama di masa-masa yang akan datang," kata Muslimin
Setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman Gorontalo memandang SOP yang dibuat oleh Pihak Sekolah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta pihak Sekolah untuk mengembalikan dana tersebut ke masing-masing orang tua.
"Atas saran Ombudsman, pihak sekolah telah mengembalikan dana ke masing-masing orang tua sesuai besaran yang telah disetorkan ke pihak sekolah," tambahnya
Kepala Ombudsman Gorontalo juga mengingatkan pimpinan satuan pendidikan agar menjauhi bentuk-bentuk pungutan yang memberatkan orangtua siswa. Jika ada orangtua yang ingin berpartisipasi kepada sekolah dapat berupa sumbangan yang tidak mengikat jumlah dan waktu pembayarannya, Pihak sekolah atau madrasah agar kreatif memanfaatkan dana-dana CSR maupun sumbangan dari alumni sekolah/madrasah untuk membantu pihak sekolah.