• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Sarankan Pemeliharaan Jalan
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 22/09/2025 •
 
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B.Putra saat memantau kondisi sejumlah ruas jalan di Gorontalo menggunakan Bentor

KBRN, Gorontalo - Muslimin B. Putra Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo memantau kondisi jalan dari kediamannya di Tapa Kab.Bone Bolango. Menggunakan kendaraan bentor pada Rabu (17/9/25) rute perjalanan ditempuh mulai dari Jalan Irigasi Tapa menyusuri Jalan Yusuf Hasiru, Rusli Datau, memasuki Kota Gorontalo menyusuri Jalan Pangeran Hidayat, Jalan DI Panjaitan, Jalan Nani Wartabone hingga berakhir di Jalan 23 Januari No. 186 di Kelurahan Biawao Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Menurut pengamatan Kepala Ombudsman Gorontalo, kondisi yang dilalui sebagian besar sudah bagus, cuma pada beberapa titik masih terbilang rusak sehingga membutuhkan perbaikan demi kelancaran pengguna jalan, utamanya bagi pemakai sepeda motor, sepeda dan becak motor (bentor). Akibat beberapa titik jalan rusak rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga membutuhkan perhatian bagi pemda

"Titik jalan yang dipantau dalam kondisi rusak sebagian besar berada pada wilayah Kabupaten Bone Bolango, sedangka pada titik jalan wilayah Kota Gorontalo relatif hanya lubang kecil," ujar Muslimin

Pihaknya menghimbau Dinas PU atau dinas yang membidangi urusan pekerjaan dan pemeliharaan jalan di daerah agar segera memperbaiki titik-titik jalan yang rusak karena rawan bagi pengguna jalan, apalagi jika berjalan malam hari dan minim penerangan lampu jalan baik jalan kabupaten/kota maupun jalan provinsi.

"Untuk titik jalan berlubang kecil, layanan publik yang dibutuhkan berupa layanan penambalan jalan, atau perbaikan berkala, sedang bagi jalan yang rusak berat agar dilakukan rehabilitasi darurat," katanya

Sedang tugas Dinas Perhubungan sebelum dilakukan perbaikan jalan pada titik-titik rawan agar proaktif memasang rambu-rambu jalan agar pengguna jalan berhati-hati pada area yang dianggap rawan, utamanya sebagai peringatan pada malam hari.

"Kami menghimbau pemerintah juga menginformasikan kepada masyarakat mengenai ruas-ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota/kabupaten agar dapat mengetahui ruang jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan," ungkap Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B.Putra





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...