Ombudsman Gorontalo Persiapan Pindah Kantor Baru

KBRN, Gorontalo - Momentum tahun baru 2026 dimanfaatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk berpindah ke kantor baru. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B.Putra, menjelaskan terdapat lima alasan utama yang melatarbelakangi pemindahan kantor tersebut. Alasan pertama adalah faktor pencegahan banjir. Pada tahun 2024 lalu, kantor lama yang berlokasi di Kelurahan Biawao sempat terdampak banjir.
"Lokasi kantor lama hanya berjarak sekitar 20 meter dari anak Sungai Bulango dan sekitar 1 kilometer dari Sungai Bone. Dengan pindah ke lokasi yang bebas banjir, dokumen serta peralatan perkantoran bisa lebih aman," ujar Muslimin, Sabtu (3/1/2026).
Alasan kedua, lanjut Muslimin, adalah kondisi gedung yang sudah tua. Gedung eks Telkom yang ditempati sejak 2020 tersebut kerap mengalami gangguan instalasi listrik yang menyebabkan pemadaman dan mengganggu aktivitas kerja. Selain itu, kondisi atap gedung juga sudah lapuk dan rawan bocor saat hujan.
Alasan ketiga berkaitan dengan aksesibilitas bagi masyarakat. Kantor lama di Jalan 23 Januari dinilai kurang strategis karena berada di jalan kecil di belakang dua rumah jabatan, yakni Rumah Jabatan Gubernur dan Wali Kota Gorontalo. Jalan tersebut berstatus jalan kota dan tidak dilalui angkutan umum, sehingga menyulitkan masyarakat, khususnya dari luar daerah.
Alumni FISIP Universitas Hasanuddin ini menambahkan, alasan keempat adalah fleksibilitas. Kantor baru yang berlokasi di Jalan Andalas dinilai lebih mudah diakses karena dilalui angkutan kota, angkutan antar kota, hingga antar provinsi. Kondisi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi hak pengawasan terhadap pelayanan publik.
Alasan kelima adalah status jalan. Sebagai lembaga negara yang berkedudukan di tingkat provinsi, Ombudsman Gorontalo dinilai lebih tepat berada di ruas jalan berstatus jalan provinsi. Jalan Andalas sendiri merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo.
"Apalagi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Ombudsman Gorontalo telah memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan," tutup Muslimin.








