Ombudsman Gorontalo Perkuat Sinergitas Dengan Kepolisian di Daerah

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo terus memperkuat sinergitas dengan institusi Kepolisian. Sinergitas lintas sektor ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
"Kami mengharapkan antara Ombudsman dengan kepolisian terbangun sinergi yang baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kapolda yang baru semoga dapat menjembatani komunikasi yang sempat mandeg antara kedua instansi dalam penanganan pengaduan yang ditangani Polda Gorontalo"ungkal Muslimin B. Putra saat memberikan sambutan pada kegiatan Kenal Pamit Kapolda Gorontalo di Hulontalo Ballaroom Kota Gorontalo,(Jumat, 22/8/2025)
Selanjutnya Alumni Fisip Unhas tersebut menyampaikan harapan Agar kepolisian daerah Gorontalo dibawah kepemimpinan bapak Irjen Pol. Widodo, SH, MH. tetap mengedepankan tugas-tugas negara dibanding tugas tugas pemerintahan.
Tugas mensukseskan ketahanan pangan bukanlah tugas utama kepolisian jika mengacu pada Undang-Undang kepolisian tetapi tugas tambahan dari pemerintahan yang berkuasa.
"Tugas utama kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat"tegas Muslimin B Putra.
Masih kata Muslimin, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik agar institusi kepolisian di Gorontalo meningkatkan kepatuhannya pada standar pelayanan publik utamanya pada satuan kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti SPKT, Satuan Reserse dan Kriminal, Satuan Polisi Lalu Lintas, dan Satuan Intelkam.
Selain itu peningkatan hubungan komunikasi antara Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) sebagai pengawas internal kepolisian didaerah dengan pengawas eksternal seperti Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Berkaitan dengan kepatuhan pada Undang-Undang Pelayanan Publik, Kepala Ombudsman Gorontalo mengharapkan agar seluruh kepolisian daerah Gorontalo menyediakan kanal pengaduan dan dipajang pada kantor-kantor kepolisian agar dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman keamanan dari kepolisian sebagai tugas utama kepolisian.