• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo: Penyediaan TPU Kewajiban Pemerintah
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 17/10/2025 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra.

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU), yang berdampak pada meningkatnya konflik antarwarga terkait lahan pekuburan.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyusul laporan warga Kelurahan Tomulobutao Selatan mengenai sengketa lahan pemakaman yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah kelurahan.

"Kami menerima pengaduan terkait sengketa lahan pekuburan yang tidak tuntas ditangani oleh Lurah Tomulobutao Selatan. Kami mencatat ini sebagai dugaan maladministrasi, yaitu tidak memberikan layanan dalam penyelesaian masalah pemakaian lahan milik keluarga Pelapor sebagai kuburan," tegas Muslimin, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kasus ini mencerminkan minimnya peran pemerintah daerah dalam urusan pemakaman, yang seharusnya menjadi tanggung jawab publik. Ia menilai bahwa ketika urusan pemakaman hanya diserahkan kepada masyarakat, maka potensi konflik semakin besar, terutama bagi warga yang tidak memiliki lahan sendiri.

"Hikmah tersembunyi dari kasus ini adalah perlunya pemerintah daerah menyediakan sarana pemakaman umum bagi masyarakat. Jika tidak, penyebaran makam di lingkungan permukiman akan terus terjadi dan sengketa seperti ini akan berulang," ujarnya.

Muslimin menegaskan bahwa penyediaan TPU adalah kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara adil dan merata. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan lahan pemakaman untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi agama maupun kewarganegaraan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pemerintah mengatur penentuan lokasi pemakaman berdasarkan sebaran penduduk, kondisi fisik wilayah, serta kelembagaan yang ada. Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengurus pemakaman bagi masyarakat yang terlantar serta mengatur partisipasi badan usaha, sosial, dan keagamaan dalam jasa layanan pemakaman.

"Pemerintah daerah harus membina dan mengawasi seluruh penyelenggaraan pemakaman agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bagian dari pelayanan dasar yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

Ombudsman berharap pemerintah daerah di Gorontalo segera merespons persoalan ini dengan membuat kebijakan dan perencanaan tata kelola pemakaman yang lebih terstruktur dan inklusif, demi mencegah sengketa sosial yang berulang di tengah masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...