• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo pantau program kebijakan minyak goreng
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 01/08/2022 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas layanan program kebijakan minyak goreng curah rakyat di Kota Gorontalo. ANTARA/HO-Ombudsman RI Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas layanan program kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang kebijakan minyak goreng curah rakyat.

Asisten Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Andika Rahmatillah Yahya, Senin mengatakan pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Titik yang dipilih di pasar tradisional pasar Sentral, pasar Rabu Terminal 42 dan pasar Liluwo," ungkap Andika.

Ia mengungkapkan, di sejumlah titik di pasar tradisional masih ditemukan warga yang tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng curah.

"Hal ini disebabkan sudah banyaknya ketersediaan minyak goreng dari merk tertentu hingga curah di lapak pedagang," ucap dia.

Menurut Andika, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pengamatan tertutup untuk mengukur kualitas dan kuantitas layanan program kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang kebijakan minyak goreng curah rakyat.

Pengamatan tertutup Ombudsman RI Provinsi Gorontalo dilakukan pada tanggal 27-29 Juli 2022. Hasil pemantauan menunjukkan, minyak goreng bermerk yang ditemukan dimulai dari harga termurah mulai Rp18.000 per kg sampai dengan Rp25.000 per kg, dan minyak goreng curah Rp9.000 per 600ml atau Rp20.000 per liter.

"Hingga saat ini tidak ada yang dikeluhkan oleh pedagang minyak goreng, karena banyaknya ketersediaan," bebernya.

Salah seorang pedagang di Pasar Sentral, Risna Kasim mengaku jika untuk saat ini dalam pembelian minyak goreng memang dipermudahkan tidak menggunakan E-KTP dan tidak dibatasi dalam pembelian.

"Tetapi untuk pembelian di distributor, diwajibkan menunjukkan E-KTP," kata dia.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...