• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Minta Rektor UMGO Batalkan Pemecatan Dosen Magfirah
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 04/03/2026 •
 
Foto: Ombudsman Gorontalo temukan maladministrasi dalam pemecatan dosen Sitti Magfirah di UMGO. (dok. istimewa)

Gorontalo - Ombudsman Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi terkait pemecatan Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Ombudsman pun meminta Rektor UMGO Kadim Masaong membatalkan pemecatan Sitti Magfirah sebagai dosen.

Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait aduan Magfirah pada 12 Januari 2026. Setelah itu, pihaknya lalu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke pihak UMGO pada Selasa (24/2).

"Kami menerbitkan LHP atas pengaduan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian dosen oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo," kata Muslimin kepada detikcom, Selasa (3/3/2026).

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pihak UMGO menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Maghfirah secara sepihak. Pihak kampus disebut tidak menempuh mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ombudsman berpendapat bahwa tindakan PTDH terhadap dosen Siti Maghfirah dilakukan secara sepihak oleh UMGO tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme perundingan bipartit," ungkapnya.

"Selain itu, proses pemeriksaan oleh Komisi Etik (UMGO) tidak memberikan kesempatan yang patut kepada pelapor untuk menyampaikan pembelaan diri (hak jawab), karena pemeriksaan tersebut dilaksanakan tanpa adanya undangan resmi serta dilakukan secara in absentia," tambahnya

Muslimin menegaskan terdapat maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian dosen Maghfirah. Ombudsman pun meminta Rektor UMGO menerbitkan Surat Keputusan tentang pencabutan atau pembatalan keputusan PTDH dan pemulihan status kepegawaian Maghfirah.

"Karena itu, Ombudsman menyimpulkan ditemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian dosen oleh Rektor UMGO," ujarnya.

Ombudsman meminta pihak UMGO segera menjalankan rekomendasi dari hasil pemeriksaan aduan Maghfirah. Muslimin mengatakan pihak UMGO memiliki waktu 30 hari menjalankan rekomendasi setelah LHP diterima.

"Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," katanya.

UMGO Sebut Ombudsman Keliru

Sementara itu, Wakil Rektor II UMGO Salahuddin Pakaya mengatakan pemecatan dosen Magfirah merupakan hasil keputusan dari Badan Pembina Harian (BPH) Muhammadiyah. Dia menyebut Ombudsman keliru dalam penanganan kasus dosen Magfirah.

"Jadi, apa yang diminta untuk dipulihkan oleh Ombudsman, keputusan PTDH itu produk BPH, bukan rektor. BPH mengeluarkan SK tersebut setelah melalui mekanisme komisi etik yang melakukan pemeriksaan mendalam. Oleh karena itu, sasaran rekomendasi ini keliru," ujar Salahuddin kepada detik.com, Selasa (3/3).

Dia menegaskan pemberian saksi terhadap dosen merupakan persoalan internal UMGO dalam mendisiplinkan pegawai. Dia pun berharap Ombudsman bisa memahami kewenangannya dan tidak sampai mencampuri kebijakan BPH.

"Pemberian sanksi ini adalah urusan internal penegakan disiplin. Kami menjamin bahwa pelayanan kampus terhadap mahasiswa tetap berjalan normal dan tidak terganggu sama sekali proses ini. Kami berharap Ombudsman dapat memahami batasan kewenangannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam otonomi perguruan tinggi," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari mahasiswi bernama Siti Hindun Malahayati Pomolango alias SH membuat heboh gegara duduk di balkon asrama putri pada Kamis (2/10/2025). Magfirah kemudian mengajak mahasiswi yang diduga kesurupan itu tampil dalam podcast.

Belakangan, pihak kampus menilai konten tersebut merusak citra dan muruah kampus. Maghfirah kemudian diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan surat keputusan (SK) Badan Pembina Harian (BPH) UMGO yang diteken 21 Oktober 2025.

"Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada program studi Ilmu Hukum," ungkap Rektor UMGO Kadim Masaong kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...