• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Memanggil Pimpinan OPD Provinsi Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 12/09/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra.

KBRN,Gorontalo:Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo akan melakukan pemanggilan salah seorang Kepala OPD pada lingkup Provinsi Gorontalo pada Kamis 11 September 2025. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman setelah diserahkan kepada Gubernur Gorontalo pada 21 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra mengatakan telah menyerahkan tindakan korektif kepada Gubernur Gorontalo pada 21 Mei disaksikan beberapa Kepala OPD di rumah dinas Gubernur. Pasca tiga bulan setelah penyerahan, pihaknya ingin meminta informasi pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut.

"Tindakan Korektif tersebut diterbitkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan atas pengaduan salah seorang aparat pemerintah Provinsi Gorontalo yang diberhentikan oleh Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer pada 2023 lalu"tutur Muslimin B Putra,Rabu(10/09/2025).

Menurut keterangan Pelapor pada Tanggal 13 Maret 2023, terbit Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800/001/BKD/SK/III/299/2023 tentang Pemberhentian dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo atas nama Pelapor. " ujar Muslimin.

Pemeriksaan Ombudsman dilakukan beberapa kali sejak tanggal 28 November 2024, Tim Pemeriksa meminta keterangan kepada pihak Dinas Sosial Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025, Tim Pemeriksa meminta keterangan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan, Mutasi, dan Promosi.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa pemberhentian Pelapor dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Pelaksana sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800/001/BKD/SK/III/299/2023 tertanggal 13 Maret 2023 tidak sesuai dengan dasar dan prosedur.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas Ombudsman menyampaikan Tindakan Korektif untuk dilaksanakan. Adapun isi Tindakan korektif agar Pemerintah Provinsi Gorontalo meninjau kembali perihal pemberhentian dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke Jabatan Pelaksana atas nama pelapor berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800/001/BKD/SK/III/299/2023 tertanggal 2023 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo" pungkas Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...