Ombudsman Gorontalo Masih Dalami Laporan Dugaan Maladministrasi Akademik di UNG

RRI.CO.ID, Kota Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo masih mendalami laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan akademik di Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Azhary Fahriansyah, mengatakan laporan diterima pada Selasa, 14 Juli 2026. Setelah dilakukan telaah administrasi dan rapat pleno, Ombudsman memutuskan laporan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga saat ini telah berada pada tim pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Azhary saat diwawancari RRI, Senin 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa kini masih melakukan telaah terhadap substansi laporan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, terdapat beberapa opsi tindak lanjut yang dapat dilakukan, antara lain meminta keterangan kepada pihak terkait, melakukan konsiliasi, maupun pemeriksaan lapangan di lingkungan kampus.
"Saat ini tim pemeriksa masih menyusun telaah substantif dan telaah aturan. Setelah itu akan ditentukan langkah pemeriksaan yang paling tepat sesuai hasil kajian," katanya.
Azhary menegaskan Ombudsman belum dapat memberikan penilaian mengenai pokok perkara maupun menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ia juga menjelaskan laporan tersebut diproses sebagai laporan reguler, bukan melalui mekanisme respons cepat, mengingat objek laporan berkaitan dengan keputusan akademik yang telah ditetapkan pada 15 Juli 2026.
"Karena masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan pernyataan terkait substansi laporan. Semua akan diputuskan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, polemik penyelesaian studi seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi UNG mencuat setelah mahasiswa tersebut melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan akademik ke Ombudsman. Di sisi lain, Universitas Negeri Gorontalo melalui hak jawab resminya menyatakan menghormati proses pemeriksaan Ombudsman dan menyampaikan akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan.








