Ombudsman Gorontalo Lampaui Target 2025, Selamatkan Potensi Kerugian Rp9,6 Miliar

GOPOS.ID,GORONTALO-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang melampaui target. Hingga Desember 2025, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mencatat telah menangani 165 laporan masyarakat, melebihi target tahunan sebanyak 154 laporan.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar bersama insan pers di Resto Roemah Marly, Jumat (12/12/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan dari total laporan yang diterima Ombudsman, 146 laporan berasal dari pengaduan reguler, 18 laporan respon cepat, dan 1 laporan inisiatif.
Namun, 5 laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan 44 laporan tidak memenuhi syarat materiil. Sementara itu, 105 laporan telah tuntas diperiksa, dan 11 laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Muslimin mengungkapkan, tiga sektor yang paling banyak diadukan masyarakat sepanjang tahun 2025 yakni:
- Agraria/pertanahan: 63 laporan
- Pendidikan: 22 laporan
- Kepegawaian: 11 laporan
"Data ini menunjukkan bahwa persoalan mendasar seperti akses terhadap tanah, mutu layanan pendidikan, hingga ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama masyarakat," ujar Muslimin
Dari berbagai laporan yang ditangani, Muslimin mengungkapkan Ombudsman Gorontalo berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp9,6 miliar sepanjang Januari-Desember 2025.
Valuasi kerugian tersebut dihitung untuk mengetahui besaran potensi kerugian masyarakat yang dapat dicegah melalui intervensi penyelesaian laporan Ombudsman.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Gorontalo juga merampungkan tiga kajian kebijakan pelayanan publik, yaitu:
1. Layanan air bersih di Kabupaten Boalemo.
Kajian tidak berlanjut pada tahap analisis lanjutan karena sebagian besar rekomendasi dapat diselesaikan oleh Badan Gizi Nasional RI.
2. Program Makan Bergizi Gratis di Kota Gorontalo.
Ombudsman telah menyampaikan hasil temuan ke Ombudsman RI pusat untuk ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional dan SPPG Kota Tengah.
3. Tata kelola penanganan sampah rumah tangga di Kota Gorontalo.
Kajian menemukan sejumlah potensi maladministrasi, di antaranya:
- Pelayanan pengangkutan sampah yang belum optimal
- Minimnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
- Sarana-prasarana TPS dan TPS 3R yang belum maksimal
- Tidak tersedianya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
- Tidak adanya sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat
Hasil kajian tersebut telah diserahkan langsung kepada Wali Kota Gorontalo, didampingi Asisten III dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Ombudsman Gorontalo juga melakukan sejumlah agenda pengawasan tematik, antara lain:
- Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
- Pengawasan stabilitas pasokan dan harga minyak goreng
- Pengawasan harga bahan pokok selama Ramadan 2025
- Pengawasan kebijakan pasca-bencana di Kota Gorontalo
Dengan capaian ini, Ombudsman menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di Provinsi Gorontalo. (Rama/Gopos)








