• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Kunjungi Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Ada Apa?
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 26/09/2025 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo saat bersama dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Pemasyarakatan Gorontalo

KBRN,Gorontalo: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo muslimin B. Putra, Kepala bersama Tim Pencegahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo (Jumat, 19/9/2025). Kunjungan Ombudsman Gorontalo diterima Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bambang Haryanto beserta jajaran.

Kunjungan kami di Kantor wilayah Ditjen Pemasyarakatan ini untuk melakukan koordinasi dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2025 pada UPT Kementerian, termasuk UPT Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan seperti Kantor Lapas, Bapas dan Rutan di setiap Provinsi, termasuk Provinsi Gorontalo,kata Muslimin B Putra.

Muslimin menjelaskan Pedoman penyelenggaraan penilaian ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025".

"penilaian untuk Kantor Lapas, Bapas dan Rutan baru pertama kali dilakukan maka Kami perlu menyampaikan lebih awal sebelum digelar sosialisasi secara resmi pada pekan berikutnya, sebelumnya, penilaian hanya untuk tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah seperti Kementerian Hukum dan HAM"ujar Muslim B Putra.

Muslimin menambahkan Penilaian Maladministrasi bertujuan untuk menggambarkan mutu penyelenggaraan Pelayanan Publik, memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara, memetakan potensi Maladministrasi penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Selain itu memberi pengaruh kepada Penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

Pada akhir kunjungannya, alumni Fisip Unhas ini mengingatkan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas dan jajarannya agar mempersiapkan diri untuk dilakukan penilaian maladministrasi dengan menyiapkan narahubung untuk komunikasi lebih lanjut.

"Narahubung ini dibutuhkan kepada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan dinilai untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi. Karena penilaian ini membutuhkan dukungan dokumen yang terkait dengan sarana dan prasarana pelayanan, uraian tugas jabatan pimpinan dan petugas pelayanan"kata Muslimin.

Hasil dari penilaian maladministrasi dibagi atas lima kategori yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah dan Kualitas Terendah.

Penilaian ini menghasilkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Opini yaitu pernyataan formal Ombudsman kepada Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai hasil penilaian yang akan disampaikan secara nasional pada setiap akhir tahun kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...