• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Suwawa
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 05/11/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra(kiri) saat mengukuhkan tandatangan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama

KBRN, Gorontalo: Pengadilan Agama Suwawa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra di Aula Kantor Ombudsman Gorontalo, Rabu,(29/10/2025).

Sebelumnya telah digelar seremoni Perjanjian Kerjasama pada Hari Ulang Tahun Pengadilan Agama pada pekan sebelumnya yang dihadiri Plh Kepala Ombudsman Gorontalo.

Dalam keterangannya, Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra mengatakan perjanjian kerjasama ini sebagai upaya dalam rangka pelaksanaan Layanan Cepat Terpadu.

"Kami menyambut baik kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Suwawa dalam rangka pelaksanaan Layanan Cepat Terpadu, sebagaimana diketahui Ombudsman punya program pembukaan gerai pengaduan yang disebut Ombudsman on The Spot (OTS) dan pelayanan terpadu kepada masyarakat yang digelar secara bergilir pada tingkat kecamatan di Kabupaten Bone Bolango"ucapnya.

Muslimin mengungkapan program ini mendapat respon dari Pengadilan Agama Suwawa dan senantiasa berpartisipasi mulai dari OTS di Kecamatan Tilongkabila hingga OTS di Kecamatan Bulango Utara".

Lanjut Muslimin, dalam naskah dokumen PKS tersebut disepakati, Ombudsman Gorontalo yang akan menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan One Day On Stop Service sedang Pengadilan Agama memberi dukungan sumber daya, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan kegiatan tersebut.

Ombudsman juga berkewajiban untuk menjamin ketertiban, keamanan serta kelancaran kegiatan di lokasi pelaksanaan OTS".

"Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk mendorong optimalisasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan koordinasi dan membangun sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi"kata Muslimin.

Sementara itu ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi penyediaan layanan terpadu di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Layanan yang disediakan oleh Pengadilan Agama adalah konsultasi hukum berupa layanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan masalah hukum perdata, khususnya perdata agama yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

"Perjanjian Kerjasama berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasi paling lambat tiga bulan sebelum jangka waktu PKS berakhir"ujar Muslimin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...