Ombudsman Gorontalo Ingatkan Pemda Tanggapi Setiap Keluhan Masyarakat

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengingatkan seluruh instansi pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk keluhan masyarakat, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dari seorang warga Desa Owalanga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, yang mengaku surat aduannya tidak mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra menekankan, merespons surat pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan publik paling dasar yang wajib dilakukan oleh penyelenggara layanan.
"Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 18 huruf c, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh tanggapan atas pengaduan yang diajukan," tegas Muslimin, Senin (8/09/2025).
Muslimin menceritakan, laporan ke Ombudsman ini bermula saat seorang warga menyerahkan surat aduan ke Dinas PMD Kabupaten Gorontalo pada 28 Februari 2025, namun hanya mendapatkan respons secara lisan dari salah satu pejabat di dinas tersebut.
Merasa tidak puas, warga kemudian melapor ke Ombudsman Gorontalo. Tim Pemeriksa Ombudsman pun langsung melakukan penelusuran dan meminta dinas terkait memberikan tanggapan tertulis.
"Alhamdulillah PMD sudah menanggapi surat aduan melalui surat dengan nomor 140/DPMD/231/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025," tandasnya.