Ombudsman Gorontalo Dukung Penguatan Bahasa Negara

KBRN, Gorontalo - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Bahasa Gorontalo, unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Rabu (20/8/2025) di Aula Dulohupa, Kantor Bahasa Gorontalo.
Selain Ombudsman, sejumlah mitra Kantor Bahasa Gorontalo juga menandatangani PKS, antara lain Kepala Stasiun BMKG Gorontalo, beberapa pimpinan perguruan tinggi, dan kepala sekolah menengah atas di Gorontalo.
Dalam keterangannya, Muslimin menyampaikan dukungannya terhadap tugas Kantor Bahasa Gorontalo, khususnya dalam penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen resmi.
"Kami mendukung tugas-tugas Kantor Bahasa Gorontalo secara khusus dan Badan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen secara umum dalam penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen negara. Kami juga bersedia melakukan perbaikan dari segi tata naskah dinas terkait penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada produk-produk yang diterbitkan oleh Ombudsman Gorontalo seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujarnya.
Ia juga menyinggung kegiatan Ombudsman RI yang menggunakan bahasa asing, seperti Systemic Review (SR) dan Rapid Assessment (RA) dalam bidang pencegahan maladministrasi. Ke depan, pihaknya berencana meminta pembinaan dari Badan Pembinaan Bahasa terkait padanan kata yang tepat.
Lebih lanjut, Muslimin menegaskan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
"Apalagi dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Pasal 34 juga menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah," jelasnya.
Alumni FISIP Unhas itu juga menyampaikan dukungannya terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.
"Hal ini sesuai Pasal 38 UU No. 24/2009 yang menyebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik akan membantu Kantor Bahasa dalam penegakan aturan berbahasa, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti terminal, bandara, dan pelabuhan di wilayah Gorontalo," ujarnya.
Selain penandatanganan PKS, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian hadiah kepada pemenang Musikalisasi Puisi tingkat SMA/SMK/MA se-Provinsi Gorontalo, serta pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Kantor Bahasa Gorontalo.