Ombudsman Gorontalo Dukung Pembentukan Posbankum di Provinsi Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Muslimin B. Putra, menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Azlea Convention Centre Gorontalo (Jumat, 28/11/2025).
Hingga saat ini telah terbentuk Posbankum 100 persen pada seluruh Kelurahan/desa pada 6 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Gorontalo mencapai 729 Posbankum desa/kelurahan yang tersebar diantaranya 104 di Kabupaten Pohuwato, 82 di Boalemo, dan 205 di Kabupaten Gorontalo.
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra, mengungkapkan kehadiran Posbankum pada tingkat kelurahan dan desa sangat penting untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap keadilan.
"pada tingkat kebijakan, keberadaan Posbakum bisa membantu tercapainya negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera serta meningkatkan mutu pelayanan negara agar setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,"kata Muslimin B Putra.
Menurutnya, dengan terbentuknya Posbankum, menunjukkan upaya strategis pemerintahan Prabowo mewujudkan Asta Cita khususnya misi ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Paralegal yang telah mengikuti pelatihan menjadi agen yang dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian perselisihan melalui litigasi maupun non litigasi.
Muslimin menambahkan, Ombudsman Gorontalo juga akan terbantu atas kehadiran Posbankum pada tingkat kelurahan dan desa untuk memberikan kesadaran hukum akan hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik dari penyelenggara negara, lebih khusus kalangan masyarakat miskin, Posbankum bisa memberikan bantuan hukum tanpa biaya sesuai yang diamanatkan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011".
Kehadiran Posbankum sebagai jembatan mengakses keadilan agar dapat membantu utamanya masyarakat miskin untuk dapat mengakses guna mendapatkan keadilan.
Mendapatkan bantuan hukum sebagai hak azasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum, Gorontalo bersama 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah menyelenggarakan pelatihan kepada 1.458 paralegal di seluruh Gorontalo.








