Ombudsman Gorontalo Dorong Penyelesaian Kasus Pidana di Polresta

KBRN, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di Polresta Gorontalo pada Oktober 2024. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan pada Oktober 2025.
Menurut informasi dari penyidik, penyebab lamanya proses penyelesaian perkara ini adalah karena dua dari tiga terduga pelaku penganiayaan sedang bekerja di kapal di luar Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo telah meminta keterangan dari tiga personel Satreskrim Polresta Gorontalo pada 30 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak 20 Agustus 2024. Selain itu, pada 29 April 2025, penyidik Polresta Gorontalo Kota juga telah menghubungi pelapor untuk menyampaikan perkembangan laporan.
"Rencana tindak lanjut atas penanganan perkara ini, penyidik masih menunggu hasil musyawarah damai antara korban dan pelaku penganiayaan," ujar Muslimin.
Alumni FISIP Universitas Hasanuddin ini menambahkan, pihak kepolisian tampaknya mendorong penyelesaian kasus melalui restorative justice, sebab penyidik masih menunggu hasil musyawarah damai antara kedua belah pihak. Penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan pelapor, baik melalui surat maupun telepon, terkait perkembangan penanganan perkara.
"Kami berharap pelapor senantiasa memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10 ayat (5), bahwa setiap perkembangan penyidikan harus diterbitkan SP2HP," jelasnya.
Muslimin menambahkan, Tim Pemeriksa menilai bahwa terlapor telah menindaklanjuti aduan pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Pemeriksa kepada pelapor melalui telepon pada 1 Juli 2025, pelapor menyatakan bersedia menutup laporannya di Ombudsman.
"Terkait dua dari tiga pelaku penganiayaan yang belum diketahui keberadaannya dan diduga berada di luar wilayah Gorontalo, seyogianya pihak kepolisian menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sesuai Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO apabila telah dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah dijatuhi putusan bersalah dan akan dieksekusi," pungkas Muslimin.








