• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Dorong Kampus Jalankan Tindakan Korektif Sesuai Prosedur
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 08/04/2026 •
 
Ombudsman Gorontalo Dorong Kampus Jalankan Tindakan Korektif Sesuai Prosedur. (Foto: Istimewa)

RRI.CO.ID, Gorontalo - Persoalan pengaduan masyarakat terkait perguruan tinggi di Gorontalo menjadi fokus utama dalam kunjungan Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng ke Kantor Ombudsman Gorontalo. Kunjungan tersebut dipimpin Kepala LLDIKTI Munawir Razak bersama jajaran pejabatnya untuk menyatukan langkah penanganan laporan yang memiliki substansi dan pelapor yang sama.

Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B Putra, menyampaikan koordinasi diperlukan agar penyelesaian aduan tidak berjalan sendiri-sendiri dan menghasilkan solusi yang tepat.

"Kami menerima kunjungan silaturahmi lebaran sekaligus koordinasi pengaduan masyarakat. Kebetulan kami berdua menerima pengaduan dengan substansi dan pelapor yang sama sehingga perlu penyatuan pandangan," ucap Muslimin kepada RRI, Selasa 7 April 2026.

Ia menegaskan, Ombudsman tetap menghormati otonomi perguruan tinggi, namun menyoroti pentingnya prosedur yang adil dalam setiap keputusan, termasuk dalam kasus pemecatan dosen.

"Kami tidak mengoreksi tindakan pemecatan dosen, tetapi memberikan tindakan korektif pada prosedurnya agar memenuhi keadilan prosedural, termasuk menghadirkan yang bersangkutan dalam pemeriksaan," kata Muslimin.

Lebih lanjut, Ombudsman tetap melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut laporan selama 30 hari kerja setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan, kecuali jika perkara telah masuk ke ranah pengadilan.

"Jika laporan tersebut menjadi obyek pemeriksaan di PTUN, maka Ombudsman wajib menghentikan proses sesuai ketentuan undang-undang," tambahnya.

Muslimin juga menjelaskan jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti pihak kampus, maka proses akan berlanjut ke Ombudsman RI melalui keasistenan resolusi dan monitoring hingga berpotensi menghasilkan rekomendasi final dan mengikat.

"Kami meminta LLDIKTI membantu menyampaikan poin penting LHP kepada kampus terlapor agar tindakan korektif dijalankan sebagai bentuk kepatuhan terhadap pengawasan Ombudsman," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...