• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Desak Tindak Lanjut Penanganan Laporan Masyarakat
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 02/07/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mendesak Polda Gorontalo segera menindaklanjuti penanganan laporan masyarakat setelah menemukan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam proses penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Temuan tersebut disampaikan melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kapolda Gorontalo yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH., S.I.K., M.Si, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (30/6/2026).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan penyerahan LHP merupakan pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) poin 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait belum ditetapkannya tersangka atas laporan masyarakat dengan Nomor LP/B/153/VIII/2022/SPKT/RES-BONBOL/POLDA GTLO yang ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo.

"Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami serahkan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Ombudsman untuk memberikan saran kepada penyelenggara negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik. Kami menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap laporan masyarakat tersebut," kata Muslimin.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah masuk ke Ombudsman sejak 2023 dan berstatus backlog selama tiga tahun. Saat Tim Pemeriksa meminta penjelasan pada 13 April 2023, penyidik menyampaikan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

Selanjutnya, melalui penjelasan tertulis Irwasda Polda Gorontalo tertanggal 17 Juni 2025, diketahui surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 25 Agustus 2022 dan penanganan perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Gorontalo pada 8 September 2022. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi.

Muslimin menambahkan, pada 15 Juni 2023 sempat dilakukan pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia menerima sanksi disiplin, sementara pelapor saat itu menyatakan bersedia menarik laporan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan maupun penuntutan.

Namun, pada 21 Oktober 2024 pelapor kembali memberikan klarifikasi tambahan dengan meminta agar perkara tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Hingga Juni 2026, laporan tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Melalui LHP tersebut, Ombudsman memberikan saran kepada Kapolda Gorontalo agar memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan masyarakat dengan memerintahkan Ditreskrimum Polda Gorontalo segera melaksanakan gelar perkara dan menentukan tahapan penanganan selanjutnya. Ombudsman juga memberikan waktu 30 hari kerja kepada Polda Gorontalo untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...