Ombudsman Gorontalo Cek Layanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Hak Warga Binaan Jadi Perhatian

GORONTALO - Pelayanan publik di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Rabu (7/10/2026), tim Ombudsman mendatangi Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan diberikan, baik kepada masyarakat yang memiliki kepentingan dengan warga binaan maupun kepada warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan.
Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem, bersama tim.
Kehadiran Ombudsman bukan sekadar melihat prosedur pelayanan di atas kertas. Tim juga ingin memastikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan dalam praktik, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih membutuhkan pembenahan.
Fadjrianti Kariem mengatakan, pengecekan langsung merupakan bagian dari fungsi pencegahan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi maladministrasi.
"Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat maupun warga binaan," ujar Fadjrianti.
Menurutnya, pelayanan di lingkungan pemasyarakatan memiliki karakter khusus karena menyangkut pemenuhan hak masyarakat sekaligus hak warga binaan. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap layanan berlangsung secara transparan, mudah diakses, serta memberikan kepastian.
Melalui kunjungan tersebut, Ombudsman juga mendorong jajaran Lapas agar terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan.
"Kami juga mendorong agar standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan terus dilakukan perbaikan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan," ucapnya.
Bagi Ombudsman, pencegahan maladministrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menyambut baik pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Ia menilai kehadiran lembaga pengawas eksternal menjadi bagian penting dalam melihat pelayanan dari perspektif yang lebih objektif.
"Kami menyambut baik pengawasan dari Ombudsman Perwakilan Gorontalo. Ini menjadi bagian dari evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat maupun kepada warga binaan," ujar Junaidi.
Ia menegaskan, jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurut Junaidi, pelayanan yang baik bukan hanya soal terpenuhinya prosedur, tetapi juga bagaimana masyarakat dan warga binaan memperoleh hak serta kepastian layanan secara layak.
"Kami ingin memastikan seluruh layanan berjalan dengan baik dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. Masukan dari Ombudsman tentunya menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan," pungkasnya.
Pengawasan Ombudsman tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak berhenti pada pemenuhan standar administratif. Di lingkungan pemasyarakatan, pelayanan juga menyentuh sisi kemanusiaan-bagaimana masyarakat dilayani dan bagaimana hak warga binaan tetap dihormati selama menjalani proses pembinaan.








