• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Catat Potensi Kerugian Masyarakat Akibat Maladministrasi Capai Rp 22 Miliar
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 27/01/2023 •
 
Konferensi Pers Ombudsman Gorontalo, Kamis (26/1/2023).

TRIBUNGORONTALO.COM - Ombudsman Gorontalo memaparkan hasil potensi kerugian masyarakat dari maladministrasi tahun 2022.

Dalam konferensi pers Kamis (26/1/2023), pihak Ombudsman mencatat akumulasi potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 22 Miliar di sepanjang tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim S Niode mengatakan, jumlah valuasi tersebut didapatkan dari beragam substansi laporan.

"Nilai terkecil ada pada substansi kelistrikan atau energi, itu nilainya tahun 2022 lalu Rp 2,6 juta," ujar Alim.

Sementara kerugian terbesar masyarakat dari maladministrasi diperoleh dari substansi kepegawaian, yakni sebesar Rp 8,5 Miliar.

Lalu laporan masyarakat masih dalam proses penyelesaian Ombudsman, nilai kerugian hingga Rp 4,1 Miliar.

Nilai terendah dari substansi perbankan dengan total kerugian Rp 24 juta.

Selain itu, kerugian masyarakat terbanyak diperoleh substansi pemerintahan dalam negeri dengan nilai kerugian Rp 3,26 Miliar.

Berdasarkan statistik Ombudsman Gorontalo dengan konfigurasi nilai kerugian yang mencapai Rp 22 M, tiga maladministrasi terbesar di tahun 2022, antara lain penyimpangan prosedur, tidak melayani, dan partisipasi penundaan berlalu.

"Ini semua bukan sistem, bukan aturan yang bermasalah. Masalahnya adalah sumber daya manusia (SDM)," ucap Alim.

Sejak tahun 2015 hingga 2022, survei dari Ombudsman Gorontalo menemukan, masalah terbesar berdampak pada political will pimpinan penyelenggara pelayanan publik

"Itu yang sangat menentukan sekali hitam putihnya pelayanan publik selama ini," imbuh dia.

Namun, Ombudsman mengakui tak semua aspek bisa dievaluasi terkait kerugian masyarakat. Sebab, mereka hanya meneliti kerugian material saja.

"Untuk kerugian immateriil, kita belum masuk ke ranah itu. Kerugian immateril itu misalnya terkait dengan waktu. Sebagai contoh, untuk isi bensin itu kan kita ada waktu kan kalau kita antre," kata Yudin, Kepala Asisten dan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Provinsi Gorontalo.

Evaluasi Ombudsman bertujuan mencegah maladministrasi dan memastikan tata kelola pemerintah berjalan baik.

Bagi Ombudsman, bukan hanya kerugian negara yang perlu diukur, kerugian masyarakat akibat kurangnya pelayanan penyelenggara pemerintahan juga perlu diperhatikan.

Karena itu, melalui pemaparan kerugian materil masyarakat ini, pemerintah diharapkan dapat berbenah dalam hal pelayanan publik. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...