Ombudsman Gorontalo Buka Gerai Aduan Pelayanan Terpadu di Bone Bolango, Permudah Akses Masyarakat

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo membuka gerai aduan pelayanan terpadu di Bone Bolango, memfasilitasi berbagai layanan publik penting dan mendekatkan akses bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menginisiasi pembukaan gerai aduan pelayanan terpadu. Inisiatif ini dilakukan bersama berbagai penyelenggara layanan publik di Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Selasa, 11 Februari 2026.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan bahwa tujuan utama gerai ini adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Berbagai lembaga turut terlibat, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pertanahan Nasional.
Pelayanan terpadu ini juga melibatkan Pengadilan Agama Suwawa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres, dan Samsat. Kehadiran gerai ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang secara administratif jauh dari ibu kota kabupaten.
Ragam Layanan Publik di Gerai Terpadu Ombudsman Gorontalo
Gerai aduan pelayanan terpadu yang diinisiasi oleh Ombudsman Gorontalo menghadirkan berbagai jenis layanan esensial bagi masyarakat. Muslimin B Putra menguraikan bahwa Ombudsman sendiri membuka gerai pengaduan untuk menerima keluhan publik.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan konsultasi terkait pertanahan, membantu masyarakat memahami regulasi dan prosedur. Pengadilan Agama Suwawa turut serta dengan memberikan konsultasi mengenai perceraian dan waris.
Untuk kebutuhan berkendara, Satlantas Polres membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, memudahkan perpanjangan atau pembuatan SIM. Samsat juga hadir untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung di lokasi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi salah satu layanan yang paling banyak dikunjungi masyarakat di wilayah itu. Mereka menyediakan layanan kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, hingga penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Strategi Ombudsman Gorontalo Mendekatkan Akses Layanan
Pembukaan gerai pelayanan terpadu ini merupakan strategi Ombudsman Gorontalo untuk mengatasi kendala geografis. Layanan administratif seringkali sulit diakses oleh masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau ibu kota kabupaten.
Muslimin menjelaskan bahwa wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan penyelenggara pelayanan menjadi perhatian utama bagi Ombudsman Gorontalo. Inisiatif ini bertujuan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan administratif mereka.
Dengan membawa layanan langsung ke masyarakat, Ombudsman Gorontalo berharap dapat memastikan hak-hak warga atas pelayanan publik terpenuhi. Ini juga merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan akses layanan di seluruh wilayah.
Tantangan Jaringan dan Rekomendasi Peningkatan Layanan
Meskipun antusiasme masyarakat tinggi, penyelenggaraan pelayanan terpadu tidak lepas dari tantangan. Muslimin menyebutkan bahwa layanan Disdukcapil, yang paling banyak diminati, menghadapi kendala signifikan.
Faktor akses jaringan listrik dan jaringan internet menjadi penghambat utama pekerjaan Dinas Catatan Sipil. Keterbatasan ini dapat memperlambat proses pelayanan, terutama untuk pengurusan dokumen kependudukan yang membutuhkan koneksi data.
Kepala Ombudsman Gorontalo merekomendasikan agar kendala tersebut segera diatasi oleh pihak terkait. Penanganan masalah jaringan ini krusial agar pelayanan kependudukan bisa berlangsung maksimal tanpa hambatan berarti bagi masyarakat.
Peningkatan infrastruktur pendukung, seperti ketersediaan listrik dan internet yang stabil, akan sangat menunjang efektivitas gerai pelayanan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak pelayanan publik secara optimal.








