Ombudsman Gorontalo Beri Penguatan Budaya Anti Korupsi di Instansi Pertanahan

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mendesak penguatan budaya anti korupsi guna menghapus praktik maladministrasi pada instansi pertanahan. Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo untuk memutus mata rantai birokrasi yang korup.
Langkah ini diambil mengingat sektor pelayanan publik masih kerap terjebak dalam praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat luas. Muslimin menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama agar instansi negara tidak menjadi sarang penyimpangan kekuasaan.
Korupsi dinilai sebagai faktor penghambat paling signifikan yang merusak kualitas layanan dasar di daerah. Tanpa pengawasan yang ketat dan keberanian untuk berubah, sistem pelayanan akan terus berjalan di tempat tanpa memberikan kepastian hukum bagi warga.
"Korupsi menjadi hambatan utama pelayanan publik. Budaya anti korupsi perlu dibangun melalui integritas dan pengawasan. Ombudsman memiliki peran strategis dalam pengawasan pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada RRI, Kamis 7 Mei 2026.
Integritas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi nilai mutlak yang harus diinternalisasi oleh setiap aparatur sipil negara di lingkungan BPN. Penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi harus menjadi sikap dasar yang konsisten dijalankan dalam setiap lini pelayanan organisasi.
"Budaya anti korupsi adalah nilai, sikap dan perilaku yang menolak segala bentuk korupsi. Budaya anti korupsi juga berorientasi pada integritas, transparansi, akuntabilitas dan profesional. Budaya anti korupsi harus diterapkan secara konsisten dalam organisasi dan pelayanan publik," ucapnya.
Dampak buruk korupsi sangat nyata, yakni menciptakan sekat diskriminasi yang membuat pelayanan hanya berpihak pada pemilik modal atau kekuatan tertentu. Transformasi menuju budaya bersih diharapkan mampu melahirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan hak-hak pertanahan mereka.
"Hubungan korupsi dengan pelayanan publik dapat dibagi tiga. Pertama, korupsi menyebabkan pelayanan menjadi lambat, diskriminatif dan tidak transparan. Kedua, budaya anti korupsi menciptakan pelayanan yang profesional, dan terpercaya. Ketiga, masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan pelayanan," tambahnya.
Digitalisasi sistem menjadi salah satu solusi konkret untuk menutup ruang interaksi tatap muka yang seringkali menjadi celah terjadinya negosiasi ilegal. Penguatan sistem pengaduan internal juga harus dibarengi dengan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar aturan demi memberikan efek jera.
"Strategi penguatan budaya anti korupsi dapat berupa internalisasi nilai integritas serta penguatan sistem pengawasan dan pelaporan. Strategi berikutnya dengan mendorong digitalisasi pelayanan publik sehingga mengurangi interaksi secara langsung dengan masyarakat pengguna layanan," kata Muslimin.
Rendahnya kesadaran integritas dan perilaku permisif terhadap praktik lancung masih menjadi tantangan berat yang dihadapi pengawas pelayanan publik saat ini. Sinergi antara lembaga negara, pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk meruntuhkan tembok korupsi yang sudah mengakar.








