• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gorontalo Apresiasi Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Suwawa
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 26/05/2026 •
 
Ombudsman Gorontalo Apresiasi Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Suwawa.

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu yang digelar Pengadilan Agama Suwawa di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango. Menurut Muslimin, pelaksanaan sidang isbat di wilayah terpencil merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi negara kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan publik.

Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, serta pemerintah kecamatan guna mempermudah masyarakat memperoleh legalitas administrasi keluarga.

"Saya mengapresiasi sidang isbat terpadu di daerah terpencil seperti di Kecamatan Bulango Ulu yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Suwawa dalam rangka memberikan kepastian hukum keperdataan kepada warga yang jauh dari jangkauan pelayanan publik yang berpusat di ibukota kabupaten," ucap Muslimin B. Putra kepada RRI, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan layanan penerbitan buku nikah dalam sidang isbat terpadu merupakan bagian penting dari pelayanan administrasi publik yang harus dapat diakses seluruh masyarakat secara mudah dan jelas.

Muslimin juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi pelayanan di Kantor Urusan Agama, termasuk alur pelayanan dan persyaratan dokumen pernikahan bagi masyarakat.

Selain itu, keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam sidang terpadu dinilai menjadi terobosan pelayanan publik karena membantu peserta memperoleh dokumen kependudukan secara terpadu.

"Keterpaduan dalam kegiatan sidang isbat kali ini yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan terobosan hukum dalam pelayanan publik," kata Muslimin.

Menurutnya, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan resmi nantinya dapat lebih mudah mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga kartu tanda penduduk setelah pernikahan mereka diakui negara.

Muslimin menambahkan isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan oleh negara terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di instansi berwenang.

"Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi masyarakat," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...